spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaBisnisPemprov NTB Akan Minta Klarifikasi Kenaikan Harga Air Mineral Narmada

Pemprov NTB Akan Minta Klarifikasi Kenaikan Harga Air Mineral Narmada

Lombok (ekbisntb.com) – Dinas Perdagangan Provinsi NTB akan mengklarifikasi salah satu produsen air mineral lokal yang menaikkan harga jual air dalam kemasan karena alasan kenaikan PPN. Padahal, pemerintah memutuskan tidak menaikkan PPN menjadi sebesar 12 persen, terkecuali untuk barang-barang mewah.

Kepala Dinas Perdagangan Provinsi NTB, Baiq. Nelly Yuniarti di Mataram, Jumat, 3 Januari 2025 menegaskan, tidak boleh ada kenaikan harga kebutuhan pokok, karena pemerintah telah membatalkan keputusan untuk menaikkan PPN untuk komoditas kebutuhan strategis.

- Iklan -

“Sebenarnya tidak boleh itu (menaikkan harga karena PPN), nanti kita akan klarifikasi (pihak distributor),” ujarnya.

Sebelumnya, salah satu pedagang aneka minuman di Mataram, Rohaida mengeluhkan kenaikan harga air mineral dalam kemasan pada awal tahun 2025. Sebelumnya, harga per dus mineral botol merk Narmada Rp37.500, naik menjadi Rp39.500. terjadi kenaikan hingga Rp2.500 per dus ditingkat konsumen.

“Tadi waktu beli dikasi tau harga air mineral sudah naik, saya beli dus Rp79.000 ribu yang botol air tanggung. Naiknya baru hari ini,” ujarnya.

Sebagai informasi tambahan, beredar surat pemberitahuan dengan nomor surat 178/SK-DAN/XII/2024 tertanggal 30 Desember 2024 mengenai perubahan harga produk Narmada, kenaikan ini dikaitkan dengan kenaikan PPN 12 persen.

Sebagaimana rincian harga air mineral Narmada terbaru dicantumkan, botol 1500 ML Narmada dari harga lama Rp37.000 per dus dengan harga baru Rp39.000. Botol 600 ML dari harga lama Rp38.000 per dus, naik menjadi Rp40.000. Botol 330 ML dari harga lama Rp33.000 per dus, naik menjadi Rp35.000. Kendati demikian, surat edaran ini belum terkonfirmasi langsung ke manajemen PT. Narmada Awet Muda.

“Saya akan cek soal ini. Kan belum tentu kenaikannya karena pajak (PPN), siapa tau karena bahan baku juga naik,” demikian Nelly.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah membatalkan rencana kenaikan pajak (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, terkecuali untuk item-item tertentu. Seluruh barang dan jasa yang selama ini menikmati bebas PPN – tetap bebas PPN (atau PPN 0%) – sesuai PP 49/2022.

Seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11% – tidak mengalami perubahan ppn yang dibayar (artinya tidak ada kenaikan PPN dan tetap membayar PPN 11%).

Barang mewah yang dikenakan PPN 12% adalah barang yang saat ini dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) yang diatur dalam PMK 15/2023 dan PMK 42/2022 – seperti : Pesawat pribadi, Kapal Pesiar , Yacht, Rumah/apartemen/kondominiun mewah dengan harga diatas Rp30 miliar, kendaraan bermotor mewah. (bul)

Informasi Layanan Pengaduan Lainnya



Artikel Yang Relevan

Iklan


Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut