Lombok (ekbisntb.com)- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memperketat langkah pemberantasan rokok ilegal dengan mengalihkan fokus penindakan ke tingkat distributor dan produsen.
Pergeseran strategi ini dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran rokok tanpa cukai sejak dari sumbernya, sehingga tidak lagi menempatkan pedagang kecil sebagai sasaran utama di lapangan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi NTB, Dr. H. Fathul Gani, M.Si, menegaskan bahwa operasi satgas ke depan akan lebih terarah untuk menyasar aktor-aktor di hulu, yakni para pemasok dan pembuat rokok ilegal yang selama ini menjadi pendorong utama peredaran produk tanpa pita cukai.
“Ke depan, kita ingin memprioritaskan penindakan langsung kepada distributor maupun produsen. Dengan demikian, kita tidak lagi berhadapan langsung dengan pedagang kecil atau pedagang eceran,” ujarnya.
Meski demikian, Fathul Gani tetap mengingatkan pedagang kecil untuk waspada dan tidak tergiur menjual rokok ilegal dengan harga murah. Ia menekankan pentingnya memastikan seluruh produk yang dijual telah dilekati pita cukai resmi. Menurutnya, keterlibatan pedagang kecil dalam peredaran rokok ilegal sering kali terjadi karena ketidaktahuan, sehingga edukasi tetap diperlukan.
“Kami mengimbau pedagang di kios-kios kecil untuk memastikan barang dagangannya legal. Jangan karena murah lalu mengambil risiko menjual barang yang melanggar aturan,” tegasnya.
Fathul Gani juga memberikan apresiasi atas kerja keras Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal NTB yang selama ini bergerak di berbagai daerah. Salah satu operasi tim berhasil mengamankan 7.083 batang rokok ilegal dari dua kecamatan di pulau sumbawa.
Selain ribuan batang rokok tanpa cukai, tim juga menyita 288 bungkus rokok dan 83 bungkus tembakau iris yang tidak memiliki cukai. Tidak hanya berhenti pada penyitaan, petugas juga memberikan edukasi langsung kepada pedagang mengenai risiko hukum dan dampak ekonomi dari peredaran produk ilegal tersebut.
Menurut Fathul Gani, keberhasilan operasi itu menunjukkan bahwa upaya pengawasan dan penindakan yang dilakukan selama ini mulai membuahkan hasil. Penurunan jumlah temuan barang ilegal menunjukkan adanya penyempitan ruang gerak bagi para pelaku usaha rokok tanpa cukai.
“Ini menjadi indikasi positif bahwa peredaran rokok ilegal di NTB mulai menyempit. Namun upaya ini harus terus ditingkatkan agar memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak hanya soal penegakan aturan, tetapi juga menyangkut perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus menjaga stabilitas perekonomian negara. Kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal cukup besar karena hilangnya potensi penerimaan cukai yang seharusnya masuk ke kas negara dan kembali ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Operasi ini merupakan bentuk komitmen kami menjaga kesehatan masyarakat dan mendukung perekonomian daerah. Cukai itu akan kembali ke masyarakat dalam bentuk berbagai program pembangunan,” pungkasnya.(bul)







