spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaBerandaMalaysia Mulai Nerima Pekerja Indonesia

Malaysia Mulai Nerima Pekerja Indonesia

Lombok (ekbisntb.com) – Pemerintah Malaysia sudah membuka kembali menerima pekerja-pekerja asal Indonesia, setelah satu tahunan ditutup.

Pemerintah Malaysia melakukan penutupan ini, salah satunya adalah untuk melakukan evaluasi terhadap sistem perekrutan dan penempatan pekerja migran yang ada. Selain itu, kebijakan ini juga terkait dengan upaya pemerintah Malaysia dalam mengatasi masalah ketenagakerjaan di negaranya.

- Iklan -

Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) Provinsi NTB, H. Muhammadon mengatakan, setelah membuka kembali menerima pekerja luar, Malaysia menyediakan kuota terbatas, 25.000 se Indonesia yang akan dipekerjaan di sektor perkebunan.

“Ada beberapa perusahaan pengirim sudah dapat kuotanya. Semua sedang berjuang untuk mendapat kuota,” kata H. Madon, dihubungi Rabu, 2 September 2024.

Dibukanya kembali peluang untuk pekerja Indonesia, kata H. Madon, menjadi angin segar bagi perusahaan penempatan, maupun masyarakat yang ingin bekerja di Malaysia. Perusahaan-perusahaan yang sudah menerima kuota, langsung melakukan sosialisasi dan rekrutmen lapangan.

“Cuma kuota yang sudah diberikan masih terbatas. Mudah-mudahan bulan sepuluh (Oktober) ini, sudah mulai banyak kuota yang diterima perusahaan,” katanya.

H. Madon menambahkan, Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Lombok tengah yang sudah mulai melakukan pemberkasan calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malayia. Selain membuka diri menerima pekerja dari luar, Pemerintah Malaysia juga memberikan kelunakan. Diantaranya, biasa Bestinet sebesar Rp425 ribu per calon PMI dihapus. Begitu juga biaya SML sebear Rp350 ribu juga dihapus.

“Kita meminta kepada pemerintah Malaysia juga biaya hendos dihapus. Yang sebelumnya biayanya Rp60 ribu, naik menjadi Rp1,3 juta. Ini yang kita harapkan pemerintah Malaysia menghapusnya. Karena kita pemberangkatan PMI zero cost,” tambahnya.

Ditambahkannya, meskipun pintu telah dibuka, terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon PMI. Syarat-syarat ini umumnya berkaitan dengan kualifikasi, dokumen, serta prosedur penempatan yang telah ditetapkan oleh kedua negara.

Selalu gunakan jasa agen penempatan tenaga kerja Indonesia (PPTKI) yang resmi dan terdaftar. Hal ini untuk menghindari praktik penipuan dan memastikan proses penempatan berjalan sesuai aturan.

Pemerintah Indonesia terus berupaya memberikan perlindungan kepada PMI yang bekerja di luar negeri. Pastikan PMI memahami hak dan kewajiban sebagai seorang pekerja migran. Sebelum diberangkatkan bekerja ke Malaysia.(bul)

Artikel Yang Relevan

Iklan








Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut