26.5 C
Mataram
BerandaNTBLombok UtaraTerminal "Tikus" Ponton Apung Kayangan Ditutup, Kontraktor Diimbau Gunakan Akses Pelabuhan Resmi...

Terminal “Tikus” Ponton Apung Kayangan Ditutup, Kontraktor Diimbau Gunakan Akses Pelabuhan Resmi Menuju Gili Meno

Lombok (ekbisntb.com) – Pemda dan DPRD Lombok Utara, sepakat untuk menutup jalur tikus Terminal Ponton di Dusun Tampes, Desa Kayangan, kabupaten Lombok Utara. Fasilitas tak berizin yang menuai polemik ini, sebelumnya dibuka atas rekomendasi oleh Dishub Lombok Utara kepada SNVT Provinsi NTB sebagai pintu masuk pengangkutan material proyek bernilai lebih dari Rp 70 miliar di Gili Meno.

Penutupan terminal tikus itu dilakukan usai Pemda dan DPRD mendapat desakan dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Lombok Utara, pada aksi unjuk rasa, Senin 1 September 2025. Keberadaan fasilitas ini dinilai mencederai aturan perundang-undangan, karena dibuka tidak berdasarkan Izin Kementerian Perhubungan. Selain itu, kontraktor lokal penyuplai galian C, disebut-sebut tidak melibatkan sopir dump truk lokal dalam proses aktivitasnya.

- Iklan -

Pantauan koran ini di area Terminal, Wakil Ketua II, Hakamah, terlihat turun didampingi Pimpinan dan Anggota AKD Komisi I, II dan III DPRD. Sementara dari eksekutif, Wabup Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri, didamingi sejumlah Kepala OPD, dari KasatPol PP, Kadishub, hingga Camat Kayangan.

Sementara, pada bagian roi pantai, terlihat lokasi pantai sudah direkayasa oleh kontraktor. Pasir laut digali dan digantikan dengan timbunan batu serta tanah urug. Bongkahan batu besar masih terlihat di garis pantai, berikut box culvert (beton gorong-gorong) yang belum diangkut oleh kontraktor. Sebagaimana lokasi ini sudah tidak diperbolehkan beroperasi, pihak yang terlibat dalam rekayasa pelabuhan tikus ini seharusnya mengembalikan roi pantai ke bentuk semula.

Wakil Pimpinan DPRD KLU, Hakamah, usai penutupan Terminal Tampes, menyatakan penutupan terminal ini sudah disepakati untuk ditutup berdasarkan hasil kesepakatan dengan masyarakat. Keberadaan fasilitas ini dinilai tidak sesuai dengan keinginan masyarakat, baik dari pelibatan sopir lokal maupun administrasi perizinan.

“Masyarakat juga melihat sarana ini merusak lingkungan, sehingga kami di DPRD ikut turun menutup,” ujarnya.

Pihaknya mengimbau agar masyarakat ikut mengawal aktivitas pascapenutupan. Jangan sampai, pembukaan kembali Terminal memunculkan kisruh yang berkepanjangan.

Untuk selanjutnya, kata dia, Pemda masih harus berkoordinasi kembali dengan Kementerian terkait sehubungan dengan status Terminal tersebut. Sebab, tidak cukup bagi kontraktor untuk memanfaatkan area roi pantai dan Tersus Tampes hanya dengan rekomendasi Dinas kabupaten.

“Kewenangan dinas terbatas, apalagi sarana ini dibutuhkan untuk memfasilitasi proyek pusat. Jadi izin harus lengkap.”

“Di KLU ini Terminal Khusus dan Terminal Umum Pelabuhan sudah jelas. Maka, kontraktor dan supplier Kita imbau agar menggunakan jalur resmi yang sudah ada,” pungkasnya.

Hal senada ditegaskan Anggota Komisi II DPRD KLU, Artadi. Pemda baik eksekutif dan legislatif bersama warga, sudah sepakat untuk menutupan lokasi Terminal Ponton Tampes mulai Senin, kemarin. Pihaknya tidak ingin, ada pihak-pihak yang melakukan aktivitas setelah ditutup. Andai pun ke depan Pemda akan membuka kembali sarana angkutan laut ini, maka sebaiknya didahului dengan penjelasan teknis kepada masyarakat.

“Hari ini kita sudah sepakat untuk menutup Terminal Tampes. Semoga ini menjadi awal mula bagi pelayanan transportasi laut yang lebih terarah,” imbuhnya. (ari)

Artikel Yang Relevan

Iklan












Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut