Taliwang (ekbisntb.com) – Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumbawa Barat, Ni Ketut Alit Rahayu Hendrayani menyarankan masyarakat agar memanfaatkan aplikasi Cek Bansos yang disediakan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mengetahui data dirinya apakah masuk sebagai penerima bantuan sosial (Bansos) atau tidak.
“Banyak warga yang datang ke kantor, nanya, bu kok saya keluar sebagai penerima Bansos? Kami bilang cek langsung saja di aplikasi (Cek Bansos), bapak, ibu,” katanya di acara Forum Yasinan, Kamis malam 31 Juli 2025.

Pada aplikasi Cek Bansos, Ni Ketut Alit Rahayu menjelaskan, masyarakat tidak sekedar dapat mengecek data dirinya. Namun juga dapat mengusulkan calon penerima atau penghapusan warga penerima. Pada menu ‘usul-sanggah’ masyarakat bisa menyampaikan hal itu, termasuk juga mencari berbagai informasi seputar Bansos yang disediakan pemerintah. “Jadi bukan di kami. Tapi mekanismenya di Kemensos dan di daerah lewat Dinas Sosial tentunya,” katanya.
Selanjutnya Ni Ketut Alit Rahayu menjelaskan terkait adanya masyarakat yang kini keluar sebagai penerima Bansos. Ia menyebut, hal tersebut karena saat ini Kemensos telah mengunakan data tunggal yakni Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DT-SEN). Data yang menjadi acuan penyaluran Bansos itu merupakan perpaduan tiga data terdahulu, yaitu Regsosek atau Registrasi Sosial Ekonomi, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Padu padan ketiga data tersebut menjadi DTSEN, diakui Ni Ketut Alit Rahayu terdapat kemudian data masyarakat yang sebelumnya sebagai penerima Bansos akhirnya dikeluarkan karena dianggap sudah tidak memenuhi syarat. “Mungkin begitu pemutahiran DTSEN, bapak ibu masuk dalam Desil 6 ke atas sehingga otomatis keluar dari sistem,” urainya.
Namun demikian, meski telah dikeluarkan pada data terkini. Masyarakat kata dia, tetap dapat mengusulkan diri kembali karena proses pemutakhiran data DTSEN
yang dijadikan acuan Kemensos dalam menyalurkan Bansos diperbarui secara berkala.
“Ya caranya tadi bisa usul lewat aplikasi atau ke dinas sosial. Nanti ada mekanisme persetujuannya, berjenjang dari desa lewat musyawarah desa kemudian disetujui oleh dinas sosial,” paparnya.(bug)