Mataram (ekbisntb.com) – Ketua Real Estate Indonesia (REI) NTB, H. Heri Susanto mengapresiasi langkah positif pemerintah daerah dalam mempermudah proses penerimaan dan serah terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan.
Hal ini menjadi angin segar bagi para pengembang dan diharapkan dapat mempercepat penyelesaian PSU yang masih tertunda di berbagai kawasan perumahan. Sebagaimana diketahui, pemerintah daerah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasang pelang pemberitahuan kepada pengembang-pengembang yang belum menyerahkan PSU ke Pemkot/Pemkab.
Heri Susanto menjelaskan bahwa di masa lampau, proses serah terima PSU kerap menemui kendala birokrasi yang rumit. Namun, dengan semangat yang sama dari Pemda dan REI NTB, proses ini kini diupayakan agar lebih mudah dan efisien.
“Kami bersyukur atas komitmen Pemda untuk mempermudah proses serah terima PSU. Ini merupakan langkah yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan yang selama ini dihadapi oleh para pengembang,” ujar Heri Susanto di Mataram, Selasa 2 Juli 2024.
Lebih lanjut, Heri Susanto juga menyampaikan bahwa Bank Tabungan Negara (BTN) turut mendukung upaya ini agar jelas kekosongan kekosongan aturan terkait sertifikat site plan PSU. Diharapkan, PSU-PSU tersebut dapat langsung atas nama Pemda agar pemeliharaan PSU dapat dilakukan dengan lebih mudah dan cepat.
“Saat ini, proses serah terima PSU sedang berjalan. Kami juga akan bekerja sama dengan Pemda untuk membuat surat bersama terhadap developer yang tidak aktif lagi, namun masih ada kawasan perumahan yang belum serah terima PSU,” jelas Heri Susanto.
Heri Susanto mencontohkan di Kota Mataram, terdapat sekitar 40 kawasan perumahan yang masih belum menyerahkan PSU. Kebanyakan merupakan proyek lama dengan regulasi yang kompleks. Di sisi lain, Lombok Barat menjadi daerah dengan proses serah terima PSU yang paling mudah.
“PSU merupakan bagian dari Fasos Fasum, yang meliputi jalan, saluran, listrik, tempat ibadah, dan pendidikan. Setelah diserahkan, PSU akan menjadi aset negara yang dikelola oleh Pemda,” papar Heri Susanto.
Heri Susanto menambahkan bahwa sejak tahun 2010, penerbitan sertifikat atas nama Fasos Fasum telah ditiadakan. Hal ini menjadi salah satu faktor yang mempersulit proses serah terima PSU.
“Dengan sinergi yang solid antara Pemda, REI NTB, dan BTN, kami optimistis bahwa permasalahan PSU dapat segera diatasi. Hal ini akan berdampak positif pada kelancaran pembangunan perumahan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat,” jelas Heri Susanto.
Ditambahkannya, Upaya bersama dalam mempercepat serah terima PSU di NTB patut diapresiasi. Kolaborasi antara Pemda, REI NTB, dan BTN menunjukkan komitmen kuat untuk menyelesaikan permasalahan yang telah lama menghambat pembangunan perumahan. Dengan kemudahan proses serah terima PSU, diharapkan para pengembang dapat lebih fokus dalam membangun hunian yang berkualitas bagi masyarakat.
Diharapkan langkah ini dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain di Indonesia untuk mengurai permasalahan serupa. Dengan regulasi yang jelas, proses yang transparan, dan sinergi antar pihak, penyelesaian PSU akan menjadi lebih cepat dan efisien.(bul)