spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaEkonomiInvestor Tak Produktif, DPMPTSP Naker KLU Dorong Kenaikan Pajak Lahan Telantar

Investor Tak Produktif, DPMPTSP Naker KLU Dorong Kenaikan Pajak Lahan Telantar

Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU) melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP – Naker), melontarkan wacana untuk menaikkan tarif pajak bumi dan bangunan pada areal lahan telantar. Pasalnya, lahan yang dikuasai melalui HGU/HGB tersebut tidak hanya tidak produktif, tetapi juga menyulitkan investasi lain untuk masuk di lahan tersebut.

SEKRETARIS Dinas PMPTSP KLU, Erwin Rahadi, SE., MM., mengatakan jumlah areal lahan telantar di KLU mencapai ratusan hektare. Objek lokasi yang ditelantarkan investor ini sendiri cukup strategis, karena berada di areal dekat pantai.

- Iklan -

Untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan telantar yang dikuasai investor tersebut, DPMPTSP Naker mengisyaratkan bahwa Pemda KLU bisa saja bertindak tegas. Salah satunya dengan menaikkan tarif pajak pada lahan tidur tersebut.

“Bisa saja nanti, pemerintah daerah membuat regulasi terhadap Langan terlantar. Mungkin salah satunya dengan menaikkan pajak daerah dua kali lipat,” tegasnya.

Menurut dia, Pemda KLU perlu mengambil langkah antisipatif untuk menertibkan lahan-lahan yang tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh calon investor. Misalnya, dengan menerapkan “sanksi” berupa kenaikan pajak daerah.

Pemda KLU tidak serta merta dapat mencabut izin (HGU/HGB) atas lahan yang dikuasai calon investor tersebut. Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, pencabutan atas izin yang dikuasai itu dapat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN setelah unsur-unsur untuk dapat dikenakan sanksi terpenuhi.

Erwin mencontohkan, salah satu lahan terlantar yang dikuasai calon investor terletak di dusun Pandanan, Desa Malaka, kecamatan Pemenang. Salah satu obyek investasi itu dikuasai oleh salah satu pemodal sejak tahun 1992 silam. Tercatat selama 33 tahun sejak izin diterbitkan, lahan tersebut tidak dikelola sesuai peruntukan.

Pihaknya berharap, dalam Raperda kemudahan berinvestasi yang sedang dibahas oleh DPRD, Pemda tidak hanya memberi kemudahan. Selain itu, terdapat ketentuan yang bersifat teguran yang diharapkan dapat memacu realisasi.

“Pada (rancangan) Perda (kemudahan berinvestasi) yang kita buat sekarang, itu memberikan teguran, ketika tidak ada aktivitas investasi, pajaknya dinaikkan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Erwin menyatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan instansi terkait seperti Dinas Pariwisata, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Satpol PP maupun instansi vertikal (KATR/BPN Lombok Utara) agar investor dapat mematuhi ketentuan investasi yang berlaku di Indonesia.

Namun demikian, untuk sampai pada pencabutan izin memerlukan tahapan yang tidak mudah. Seperti identifikasi dan evaluasi, pemberitahuan potensi pencabutan izin. Jika setelah evaluasi dan pemberitahuan, tanah masih terlantar, pemerintah dapat mencabut izin atau hak atas tanah dimaksud. Pengenaan sanksi tersebut mengacu pada ketentuan perundang-undangan, mencakup Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Terlantar, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok Agraria. (ari)

Artikel Yang Relevan

Iklan



Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut