26.5 C
Mataram
BerandaNTBLombok TimurRaperda APBD 2026 Lotim Ditetapkan Senilai Rp 3,72 Triliun

Raperda APBD 2026 Lotim Ditetapkan Senilai Rp 3,72 Triliun

Lombok (ekbisntb.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) akhirnya menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun 2026 sebesar Rp 3,72 triliun. Penetapan yang dilakukan pada Sabtu (29/11/2025) malami, menyelesaikan pembahasan anggaran sebelum batas waktu akhir 30 November.

Wakil Bupati Lotim, H. Edwin Hadiwijaya, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat para wakil rakyat. “Penetapan ini dilakukan sebelum batas waktu akhir 30 November 2026. Kami menyampaikan terima kasih kepada para wakil rakyat Lotim yang telah membahas APBD,” tegas Edwin.

- Iklan -

Meski waktu pembahasan relatif singkat, pemerintah daerah meyakini bahwa kualitas perencanaan tetap tidak berkurang.

Berdasarkan laporan gabungan komisi yang dibacakan oleh Hj. Nirmala Luksanti, RAPBD 2026 memiliki postur pendapatan dan belanja yang seimbang. Pendapatan daerah sebesar Rp3,72 triliun bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp584 miliar, Pendapatan Transfer Rp2,4 triliun. Lain-lain PAD yang Sah Rp 500 miliar.

Sementara Belanja Daerah dialokasikan untuk Belanja Operasi Rp2,3 triliun, dengan rincian Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp927 miliar. Belanja Modal Rp267 miliar, yang akan dipergunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana ekonomi daerah. Belanja Tidak Terduga (BDT) Rp10 miliar, dialokasikan khusus untuk penanggulangan bencana alam.

Penyusunan RAPBD 2026 disebutkan sebagian besar untuk menyesuaikan dengan program pemerintah pusat, yang telah menetapkan arah penggunaan anggaran transfernya. Dewan juga memberikan sejumlah rekomendasi dan saran kritis kepada pemerintah daerah untuk pelaksanaan APBD 2026. Beberapa poin pentingnya antara lain, percepatan dan efisiensi: Pemda diminta mempercepat realisasi belanja fisik dan pendapatan, serta menghentikan sistem manual untuk menghindari kebocoran anggaran.

Kedua, dewan menyarankan melakukan penataan birokrasi. Bupati didorong untuk menata personalia melalui sistem penataan birokrasi guna mengejar ketertinggalan. Dewan meminta penanganan serius pada sejumlah isu, seperti penurunan stunting, antisipasi inflasi dan kelangkaan pupuk, serta pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang kesehatan dan pendidikan.

Guna meningkatkan perekonomian masyarakat , dewan meminta Bupati terus didorong untuk mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan pemberian modal. Selanjutnya, Pemda diharap segera melakukan mitigasi bencana, mengatasi masalah sampah untuk mencegah banjir, serta menyiapkan langkah antisipasi penyakit musim hujan.

Dengan telah dilakukan koreksi dan penyempurnaan, Raperda APBD 2026 dinyatakan telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan kondisi daerah. Raperda ini kini tinggal menunggu pengesahan menjadi Perda oleh Bupati Lotim. (rus)

Artikel Yang Relevan

Iklan












Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut