spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaBisnisKPPU Sidangkan PT. TCN dan PDAM KLU Soal Dugaan Persekongkolan Proyek Air...

KPPU Sidangkan PT. TCN dan PDAM KLU Soal Dugaan Persekongkolan Proyek Air Bersih di Gili Tramena

Lombok (ekbisntb.com) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perdana atas laporan terhadap PT. Tiara Citra Nirwana (TCN) dan PDAM Lombok Utara terkait dugaan persekongkolan yang dilakukan dalam proyek layanan air bersih di di tiga gili, Trawangan, Meno, dan Air (Tramena).

Sidang digelar di lantai III aula Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram), Jumat sore, 1 November 2024. PT. TCN dan PDAM Lombok Utara sebagai terlapor, diwakili kuasa hukum masing-masing.

- Iklan -

“Laporannya sudah dari tahun 2023. Kalau siapa yang melapor, sesuai dengan Undang-undang, kita wajib rahasiakan,” kata Kepala Bidang Penegakan Hukum KPPU Wilayah 4 Jatim Bali Nusra, T. Haris Munandar.

Sidang perdana ini merupakan sidang pendahuluan atas perkara nomor 11/KPPU-L/2024 tentang dugaan pelanggaran pasal 22 UU No 5 Tahun 1999 terkait pengadaan badan usaha penyedia air bersih dengan teknologi SWRO kepada PDAM Lombok Utara tahun 20217. Terlapor I adalah Perumda Amerta Dayan Gunung dan Terlapor II adalah PT. TCN.

“Ada dua agendanya hari ini. pertama pembacaraan laporan dugaan pelanggaran oleh investigator KPPU. Dilanjutkan dengan pemeriksaan alat bukti oleh para pihak,” jelas Haris.

Sesuai dengan Peraturan KPPU No 2 tahun 2023, setelah sidang perdana ini, akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya. Yaitu mendengarkan tanggapan dari para terlapor. Rencananya akan dilaksanakan sekitar dua minggu lagi di tempat yang sama,” tambahnya.

Dijelaskan kembali, laporan kasusnya terkait tender. Yaitu dugaan persekongkolan antara PDAM KLU dengan PT. TCN. Proyek tender ini media objek yang diselidiki oleh KPPU terdapat di tiga gili di Lombok Utara. Yaitu Tramena.

PT. TCN rencananya akan mengerjakan proyek penyediaan air bersih dalam kurun waktu selama 30 tahun. Jika nanti setelah pemeriksaan KPPU terbukti ada persekongkolan yang dikuatkan dengan minimal dua alat bukti, kepada para terlapor bisa dikenakan sanksi denda hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

“Dendanya maksimal 50 persen dari keuntungan bersih atau 10 persen dari penjualan selama periode pelanggaran. Kalau kepada PDAM Lombok Utara, jika alat buktinya cukup dan ada faktor- faktor lain yang memperberat para terlapor, kita (KPPU) bisa merekomendasikan pencabutan izin usaha,” tandasnya.(bul)

Artikel Yang Relevan

Iklan






Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut