spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaBisnisJaksa Somasi 102 Badan Usaha Terkait Tunggakan BPJS

Jaksa Somasi 102 Badan Usaha Terkait Tunggakan BPJS

Sumbawa Besar (ekbisntb.com) – Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Sumbawa, melayangkan surat somasi kepada 102 badan usaha yang masih menunggak pembayaran kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp509 juta.

“Somasi kami layangkan setelah kita menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi 102 badan usaha itu tidak mengindahkan surat peringatan dari BPJS,” kata Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) I Made Heri Permana,  kepada wartawan, Kamis 31 Juli 2025.

- Iklan -

Dikatakannya, somasi tersebut dilakukan dengan harapan mereka bisa segera melakukan pelunasan atas tunggakan pembayaran itu. Pihaknya pun sempat menawarkan ruang negosiasi antara BPJS dan pihak perusahaan tetapi BPJS Ketenagakerjaan tidak membuka ruang tersebut.

“Sempat kita berencana membuka ruang negosiasi tetapi BPJS meminta untuk tidak ada lagi, melainkan langsung disomasi karena dianggap tidak ada itikad baik dari perusahaan,” ucapnya.

Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya telah menjalankan prosedur peringatan administratif melalui tiga kali surat peringatan. Namun, karena badan usaha tersebut masuk kategori “macet” dan tidak menunjukkan adanya itikad baik akhirnya mereka meminta pendampingan hukum dari JPN.

“Jadi, kita terima SKK tersebut dari BPJS setelah BPJS menempuh upaya penagihan terhadap ratusan badan usaha dimaksud tetapi mereka tidak kunjung melakukan pembayaran,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika somasi itu tetap tidak diindahkan, maka JPN akan melakukan pendekatan persuasif dengan pemanggilan langsung. Apabila pendekatan itu juga gagal, maka pihaknya akan mengembalikan SKK tersebut ke BPJS untuk dilakukan upaya hukum lebih lanjut (litigasi).

“Kita masih upayakan skema non litigasi (di luar persidangan) dulu, tetapi jika BPJS tetap melanjutkan ke tahap litigasi (persidangan) maka pihaknya siap membantu tentu dengan SKK baru,” tambahnya.

Heri menegaskan langkah hukum selanjutnya tergantung keputusan pihak BPJS Ketenagakerjaan sebagai pemohon bantuan hukum. Apabila disepakati untuk dibawa ke ranah litigasi, maka Kejari akan mengajukan gugatan sederhana terhadap perusahaan-perusahaan yang bersangkutan.

“Langkah itu diambil sebagai upaya perlindungan hukum terhadap hak para pekerja sekaligus penegakan kewajiban perusahaan terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan,” tandasnya. (Ils)

Artikel Yang Relevan

Iklan







Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut