Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lombok Barat (Lobar) berupaya menertibkan titik-titik parkir, termasuk di ritel modern yang memasang plang bebas parkir, namun tidak membayar retribusi dan pajak parkir ke Pemkab. Akan tetapi upaya penertiban plang bebas parkir yang terpasang di beberapa ritel modern tersebut viral. Dan beberapa mendapatkan respons negatif dari netizen.
Seketaris Dishub Lobar, Fathurrahman mengatakan, bahwa Dishub sudah sering melakukan penertiban tulisan atau plank yang bertuliskan bebas parkir, termasuk seperti yang ada di video tersebut, pihak Dishub memang sedang melakukan penertiban di salah satu ritel modern beberapa hari lalu. ” Iya itu Dishub sedang melakukan penertiban plank bebas parkir yang ada di ritel modern,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu 20 Juni 2024.
Diakuinya, di wilayah Lobar masih ada beberapa titik potensi parkir pinggir jalan yang ada di ritel modern atau supermarket tidak menarik parkir atau membebaskan biaya parkir. Tetapi pihak pemilik supermarket atau ritel modern tidak membayar pajak parkir kepada Pemkab Lobar.
Sebagaimana yang sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 53 tahun 2021 tentang pengelolaan parkir. Retribusi parkir adalah pungutan pemerintah daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan parkir yang diberikan kepada pengguna jasa parkir. Parkir di ritel modern itu masuk retribusi parkir, bukan pajak parkir, karena pihak pemilik ritel modern tidak ada membayar pajak parkir kepada pemerintah atau Pemda Lobar.
“Itu tidak ada membayar pajak parkir, jadi penertiban dilakukan untuk peningkatan PAD,”tegasnya.
Namun masyarakat banyak yang tidak bisa membedakan mana yang masuk pajak parkir dan masuk retribusi parkir, sehingga penghapusan plank bebas parkir jadi viral.
Ia mengatakan,setiap pelaksanaan penertiban, pihak pengelolaan ritel sudah diberikan informasi, jadi tidak mungkin petugas turun tanpa melakukan komunikasi dengan pihak petugas ritel, dan petugas Dishuh yang turun juga dibekali dengan surat tugas resmi. ” Petugas ritel juga sudah tahu, makanya sampai saat ini pengelola ritel tidak ada yang konfirmasi ke dinas tetapi yang ramai itu malah komennya netizen di video,”paparnya.
Ditambahkan, kadang masyarakat dan para pemilik toko atau minimarket tidak faham maksud dari kegiatan parkir tepi jalan, sehingga para pemilik toko tidak memberikan adanya aktivitas parkir di tempat usaha mereka.”Dilakukan penertiban plang papan parkir gratis di toko retail modern karena retail di Lombok Barat tidak bayar pajak parkir, jadi harus bayar retribusi parkir melalui juru parkir, kalau mau bebas parkir, silakan bayar pajak parkir,” sarannya.
Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kadang pemilik toko sendiri belum paham maksud dari kegiatan parkir tepi jalan umum, “paparnya.
Tempat parkir umum adalah tempat parkir yang berada di tepi jalan yang tidak bertentangan dengan rambu-rambu lalu lintas dan tempat-tempat lain yang sejenis yang diperbolehkan untuk tempat parkir umum dan dipergunakan untuk menaruh kendaraan bermotor dan/atau tidak bermotor yang tidak bersifat sementara.
“Kalau pertokoan tepi jalan masuknya kesini, sesuai dengan perbup 53 tahun 2021 tentang pengelolaan parkir, ” jelasnya.
Penertiban pelang papan parkir gratis di toko atau ritel modern karena ritel di Lombok Barat tidak membayar pajak parkir. Jadi harusnya bayar retribusi parkir melalui juru parkir, karena memang istilah gratis parkir itu tidak ada. Kecuali dari pihak pemilik toko atau ritel mau membayar pajak parkir. (her)