spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaBerandaPeringatan May Day, Buruh di NTB Tuntut Cabut UU Cipta Kerja

Peringatan May Day, Buruh di NTB Tuntut Cabut UU Cipta Kerja

Mataram (EkbisNTB.com) – Sejumlah pekerja di Nusa Tenggara Barat menggelar aksi demonstrasi memperingati Hari Buruh Internasional pada, Rabu 1 Mei 2024. Mereka menuntut pemerintah mencabut Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja.

Demonstran terdiri dari Konfrensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) NTB, Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), dan Front Mahasiswa Nasional.

- Iklan -

Aksi demonstrasi mulai digelar pukul 09.00 di depan kantor DPRD NTB di Jalan Udayana. Masa bergerak menuju depan Kantor Gubernur di Jalan Pejanggik dan terakhir menuju Pantai Loang Baloq di Kelurahan Tanjung Karang.

Masa aksi yang terdiri dari buruh, aktivis, dan mahasiswa menyampaikan 16 tuntutan kepada pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Salah satu tuntutan paling penting adalah, mencabutan UU Cipta kerja, cabut Permenaker No.5 tahun 2023.

Selain itu, masa aksi juga menuntut dihapus upah murah, menuntut lapangan pekerjaan yang layak bagi pemuda Indonesia, hentikan penghisapan pada driver online (ojol) dan laim sebagainya. “Kami meminta pemerintah mencabut Undang-Undang Cipta Kerja,” tegas Koordinator Aksi I Made Sudiarsa.

Usai menyampaikan tuntutan, masa aksi langsung ditemui oleh Pj Sekda NTB, H. Ibnu Salim, S.H., M.Si didampingi Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi, I Gede Putu Aryadi, S.Sos., MH.

Menurut Pj Sekda, seluruh aspirasi pendemo akan disampaikan kepada Pj. Gubernur NTB, H.Lalu Gita Ariyadi dan tuntutan akan ditindaklanjuti ke pemerintah pusat. “Apa yang menjadi tuntutan pendemo akan saya sampaikan ke pimpinan,” kata Ibnu Salim.

Sementara itu, Gede mengatakan, tuntutan masa aksi mencabut UU Cipta Kerja dan permenaker no.5 tahun 2023 adalah bagian dari aspirasi. Saat ini, permenaker ini masih berproses dan akan ada evaluasi-evaluasi lanjutan untuk penyempurnaan mengenai isi peraturan. Kebijakan menghapus UU Cipta Kerja dan Permenaker adalah kewenangan pemerintah pusat. (era)

Artikel Yang Relevan

Iklan






Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini