Mataram (Ekbis NTB) – Sejumlah kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri akhir-akhir ini kerap menyeruak ke publik. PMI bermasalah ini lebih memilih menggunakan jalur media sosial agar persoalan cepat direspon, dan ditangani.
Terbaru adalah curhat Nurul Ahdah (36), PMI asal Kabupaten Dompu yang diduga disiksa majikannya di Oman. Video curhat tentang penyiksaan dari anak majikannya viral di media soaial baru-baru ini. Video itupun langsung mendapat respon pemerintah.
Judha Nugraha, Direktur Pelindungan WNI Kemlu kepada media ini, Senin 1 April 2024 menyampaikan, pada tanggal 30 Maret 2023, Kemenlu mendapatkan informasi mengenai seorang PMI yang mengalami kekerasan fisik dari majikannya. Nurul Ahdah ini diketahui bekerja di Saadah, Salalah, Oman sejak tahun 2015.
Kemenlu segera berkoordinasi dengan KBRI Muscat dan selanjutnya KBRI Muscat berkoordinasi dengan Direktur Pelindungan Kemnaker Oman yang berada di Salalah. Pada tanggal 31 Maret 2024, Tim Pelindungan WNI KBRI Muscat terbang menuju kota Salalah yang terletak 1.000 km dari Ibukota Muscat. Berkat koordinasi erat dengan Kepolisian Saadah, Salalah, NHA dapat diselamatkan. Hak-hak finansial NHA juga dapat dipenuhi.
Tim KBRI selanjutnya melakukan proses administrasi terkait kepulangan NHA termasuk pengurusan exit permit. Sebagaimana rencananya, Nurul akan dipulangkan ke Indonesia pada Awal April 2024 ini.
Mengapa mulai muncul fenomena PMI bermasalah curhat melalui Medsos akhir-akhir ini? Apakah pemerintah tidak memiliki saluran pengaduan? Atau PMI merasa Masdos adalah pilihan terakhir mengadu?
Judha menjelaskan, ada beberapa hal yang kemungkinan PMI lebih memilih mengadu melalui medos. Pertama, karena banyak PMI yang berangkat tidak sesuai prosedur sehigga tidak mendapatkan informasi mengenai Perwakilan RI saat persiapan keberangkatan. Kedua, merasa bahwa kalau mengadu via medsos akan lebih cepat ditanggapi.
Untuk alasan kedua, kata Judha, yang sebenarnya terjadi di lapangan justru akan semakin memperlambat proses penanganan oleh Perwakilan RI, karena data-data kronologis, data paspor, data majikan dan lainnya yang sangat diperlukan untuk tindak lanjut, tidak didapatkan lengkap.
“Jika melapor melalui kanal resmi, maka semua data akan tercatat lengkap dan pihak pengadu dapat memonitor langsung langkah langkah tindak lanjut di Portal Peduli WNI,” ungkapnya.
Sebagai perbandingan kasus, pada tahun 2023, Kemlu dan Perwakilan RI menangani dan menyelesaikan total 50.349 kasus WNI di luar negeri. Sangat sedikit dari total kasus tsb yang viral dan tetap ditangani dan diselesaikan Kemlu dan Perwakilan RI.
Judha menegaskan, Kemlu dan Perwakilan RI memastikan bahwa negara harus hadir dalam setiap permasalahan yang dihadapi WNI di luar negeri.
“Namun kami sangat mengimbau bahwa setiap PMI juga mengambil langkah-langkah pelindungan diri sendiri. Petama, berangkat bekerja ke luar negeri melalui jalur yang benar, dan tidak melalui calo/sponsor. Kedua, segera lakukan lapor diri ke Perwakilan RI ketika tiba di negara tujuan. Selama ini mayoritas PMI baru lapor ketika ada masalah. Ketiga, pahami aturan hukum negara setempat dan catat dengan baik kanal-kanal pengaduan yg sdh disiapkan Kemlu dan Perwakilan RI,” demikian Judha.(bul)