Kenaikan Tiket Pesawat dan Kurs Picu Lonjakan Biaya Umrah
Mataram (Suara NTB) – Kenaikan harga tiket pesawat serta melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dan real Arab Saudi mulai memberikan tekanan besar terhadap biaya perjalanan umrah dari NTB.Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Bali Nusra, H. Zamroni, mengatakan kondisi ini membuat penyelenggara...
Tiket Pesawat Melonjak, Penyeberangan Laut Belum Ikuti Kenaikan Tarif
Mataram (ekbisntb.com) – Lonjakan harga tiket pesawat yang terjadi belakangan ini mulai memicu potensi pergeseran penumpang ke moda transportasi laut. Namun hingga saat ini, tarif penyeberangan laut dipastikan masih stabil dan belum mengalami kenaikan.Ketua Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Cabang Lembar, Firman Dandy, menegaskan bahwa belum...
Pemerintah Beri Insentif PPN untuk Tiket Pesawat Kelas Ekonomi
Jakarta (ekbisntb.com) – Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru yang memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat kelas ekonomi penerbangan domestik. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak 1 Maret 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang ingin mudik...
Prabowo Instruksikan Penurunan Tarif Tol dan Tiket Pesawat
Jakarta (ekbisntb.com) - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penurunan tarif tol dan harga tiket pesawat untuk memudahkan mobilitas masyarakat selama Ramadhan dan Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Pernyataan itu disampaikan Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Ruang Pandawa, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, usai kembali dari agenda retret di Magelang, Jawa Tengah,...
Berharap Penurunan Harga Tiket Pesawat Jadi Keputusan Permanen
ANGGOTA Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Mori Hanafi, meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengkaji lebih dalam terkait kebijakan penurunan harga tiket pesawat. Hal itu setelah Kemenhub mengumumkan penurunan harga tiket sebesar 10 persen selama periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru) atau periode 19 Desember 2024...




