Naik Kapal Laut, Baterai Kendaraan Listrik Tidak Boleh Lebih dari 20 Persen
Mataram (EKBIS NTB) – Pemilik kendaraan listrik yang hendak menyeberang menggunakan kapal laut harus memperhatikan kondisi baterai kendaraannya. Baterai kendaraan listrik yang akan diangkut melalui kapal penyeberangan wajib berada pada level maksimal 20 persen.Ketua Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) NTB, Iskandar, mengatakan ketentuan tersebut mengacu pada...




