Pekerja Upah di Bawah Rp3,5 Juta akan Terima BSU
Lombok (ekbisntb.com) - Pemerintah pusat akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Syaratnya status kepesertaan harus aktif di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, H. Rudi Suryawan dikonfirmasi pada, Selasa 27 Mei 2025 membenarkan, pemerintah pusat melalui...