spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaBisnisTarget Pajak Hotel dan Restoran Naik Masing-masing Rp1 Miliar

Target Pajak Hotel dan Restoran Naik Masing-masing Rp1 Miliar

Mataram (Suara NTB) – Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, menaikkan target pajak hotel dan restoran masing-masing Rp1 miliar melalui APBD perubahan 2024.

“Sekarang, target pajak hotel menjadi Rp30 miliar dari Rp29 miliar dan pajak restoran dari Rp40 miliar naik jadi Rp41 miliar,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram Achmad Amrin di Mataram, Senin.

- Iklan -

Dikatakannya, target pajak hotel dan restoran dinaikkan karena melihat realisasi yang sudah di atas 50 persen pada semester pertama   2024.

“Selain itu kita juga melihat potensi enam bulan ke depan,” katanya.

Menurutnya, realisasi pajak hotel pada semester pertama mencapai 59,47 persen atau Rp17,2 miliar lebih dari target Rp29 miliar, sedangkan pajak restoran 63,57 persen atau Rp25,4 miliar lebih dari target Rp40 miliar.

Dengan melihat realisasi yang signifikan itulah, katanya, BKD melakukan evaluasi untuk menaikkan target pajak masing-masing Rp1 miliar baik untuk hotel maupun restoran.

“Harapan kita sampai akhir tahun ini, target tersebut bisa tercapai,” katanya.

Untuk mencapai target tersebut, lanjutnya, BKD secara aktif melakukan pengawasan dengan standar program kerja yang ditetapkan sehingga potensi-potensi pajak tersebut dapat dihitung secara maksimal.

“Hasil pengawasan yang dilakukan itulah, kita tantang tim pengawas untuk menaikkan target pajak masing-masing sebesar Rp1 miliar,” katanya.

Dengan demikian, tambahnya, secara umum total kenaikan target pajak daerah secara menyeluruh pada APBD perubahan 2024 sebesar Rp10 miliar dari target pajak daerah Rp185,1 miliar lebih pada APBD murni 2024.

Selain kenaikan pajak hotel dan restoran, sambungnya, kenaikan pajak  masing-masing sebesar Rp1 miliar juga dilakukan pada jenis pajak lainnya.

Jenis pajak daerah yang dimaksudkan yaitu pajak hiburan, parkir, air bawah tanah, bea perolehan hak atas tanah (BPHTB), reklame, dan pajak penerang jalan.

“Kecuali PBB dalam APBD perubahan target kami turunkan dari Rp30 juta menjadi Rp29 juta, karena ada potensi pajak yang direlaksasi atas kebijakan kepala daerah,” katanya. (ant)

Informasi Layanan Pengaduan Lainnya


Artikel Yang Relevan

Iklan







Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut