Mataram (ekbisntb.com) – Pemerintah pusat mengeluarkan produk minyak goreng subsidi untuk mengendalikan harga minyak goreng di tengah masyarakat. Ironinya minyak goreng yang diberi merk MinyaKita sudah tanpa subsidi lagi.
Harga MinyaKita di sejumlah pasar tradisional maupun retail modern di Kota Mataram, kisaran Rp16.000- Rp17.000. Padahal, harga eceran tertinggi ditetapkan pemerintah mencapai Rp14.000 perliter. Tiga wilayah yang masuk zona 1.0 yakni, Pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Barat harus mengeluarkan biaya produksi. Berbeda dengan wilayah yang masuk zona 3.0 seperti Nusa Tenggara Timur, Maluku dan lain sebagainya masih dapat menikmati minyak goreng subsidi tersebut. “Kita posisinya sama seperti Bali dan Jawa masuk zona 1.0. Jadi dikenakan biaya produksi,” terang Kepala Bidang Barang Pokok dan Penting Dinas Perdagangan Kota Mataram, Sri Wahyunida dikonfirmasi pada, Rabu 24 Juli 2024.
Nida menjelaskan, berdasarkan tugas pokok dan fungsinya dalam pengendalian harga barang pokok rutin melakukan pemantauan harga terutama barang-barang yang mengalami pergeseran harga. Harga minyak goreng subsidi (MinyaKita,red) mencapai Rp16 ribu-Rp17 ribu perliter. Sedangkan harga eceran tertinggi sesuai Surat Edaran Kementerian Perdagangan RI Nomor 3 Tahun 2023 bahwa minyak subsidi dijual sekitar Rp14.000 perliter.
Di satu sisi, pemerintah pusat belum mengeluarkan SE terbaru tentang penyesuaian harga minyak goreng subsidi. Sedangkan, pedagang mulai menaikan harga. “Kalau belum terbit aturan yang baru seharusnya masih mengacu harga yang dulu. Sekarang sudah naik saja harganya,” jelasnya.
Nida memahami pasokan minyak goreng subsidi berkurang tidak seperti minyak dengan brand yang lain. Kekosongan atau pengurangan pasokan belum diketahui, karena hasil pemantauan di salah satu distributor pasokannya minyak goreng subsidi sebelumnya ribu dus mengalami penurunan sampai ratusan dus.
Kaitannya dengan NTB yang tidak mendapatkan subsidi atau dikenakan biaya operasional dari produsen. Nida akan berkoordinasi dengan Pemprov NTB, untuk menanyakan ke pemerintah pusat agar pemberian subsidi sama seperti di wilayah zona 3.0 seperti NTT dan Maluku. Jika dihitung dari operasional semestinya Kota Mataram khususnya dan NTB umumnya masuk zona 3.0. “Dari distributor meminta kami untuk mengkomunikasikan ke pemerintah pusat agar NTB masuk zona 3.0 supaya tidak dikenakan biaya produksi,” jelasnya.
Dengan penyesuaian harga HET Rp15.700 untuk MinyaKita dipastikan pedagang akan menjual lebih mahal. (cem)