Mataram (Ekbis NTB) – Perum BULOG Kantor Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) menghadiri dengar pendapat (hearing) bersama Penjabat (Pj) Gubernur NTB di Kantor Gubernur NTB, Rabu (24/6/2026). Pertemuan ini membahas aspek perpajakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, khususnya untuk komoditas jagung pipil kering.
Selain pihak BULOG dan Gubernur, agenda ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian Provinsi NTB, Bapenda Provinsi NTB, serta perwakilan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Jagung se-NTB.
Dalam kesempatan tersebut, Perum BULOG Kanwil NTB menyatakan telah melaksanakan pengadaan jagung pipil kering sesuai Harga Pembelian Pemerintah (HPP), yakni Rp6.400 per kilogram. Sebelumnya, pengadaan ini dikenakan pajak PPh Pasal 22 sebesar 1,5% sesuai ketentuan yang berlaku.

Wakil Pemimpin Wilayah Perum BULOG Kanwil NTB, Rizal P. Sukmaadijaya, menegaskan bahwa realisasi pengadaan jagung pipil kering tahun 2026 berjalan sesuai prosedur dan target pemerintah. Langkah ini dilakukan demi menjaga stabilitas harga sekaligus mendukung kesejahteraan petani.
“Perum BULOG Kanwil NTB tetap konsisten melakukan penyerapan jagung sesuai penugasan yang diberikan. Sampai dengan 23 Juni 2026, total jagung yang sudah kami serap mencapai 55 ribu ton dari seluruh wilayah Provinsi NTB,” ujar Rizal.
Rizal menambahkan, terhitung sejak 21 Mei 2026 dan seterusnya, seluruh transaksi pengadaan jagung di Perum BULOG Kanwil NTB sudah tidak dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5%. Sementara itu, setoran pajak dari transaksi sebelum tanggal tersebut telah disetorkan secara rutin ke kas negara.
“Sebagai bentuk komitmen dan keberpihakan kepada petani, Bapak Gubernur NTB melalui Dinas Pertanian Provinsi NTB dan Perum BULOG Kanwil NTB akan mengonsolidasikan total nilai PPh Pasal 22 yang telah dikenakan kepada Gapoktan. Pendataan dilakukan melalui Dinas Pertanian kabupaten/kota setempat,” jelasnya.
Hasil konsolidasi data tersebut nantinya akan diajukan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk proses permohonan restitusi (pengembalian) pajak.
Merespons hal tersebut, perwakilan Gapoktan menyambut baik penjelasan yang diberikan. Pihak petani menyatakan siap berkoordinasi lebih lanjut terkait pengajuan restitusi pajak tersebut dengan pendampingan dari Dinas Pertanian Provinsi NTB dan Perum BULOG Kanwil NTB. (r/fan)






