26.5 C
Mataram
BerandaEkonomiSetelah Pemerintah Turunkan Harga Pupuk, Pemprov NTB: Sanksi Menanti Jika Harga Dipermainkan

Setelah Pemerintah Turunkan Harga Pupuk, Pemprov NTB: Sanksi Menanti Jika Harga Dipermainkan

Lombok (ekbisntb.com) – Pemerintah Pusat resmi menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20 persen, sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini diharapkan menjadi angin segar bagi petani.  Pemerintah Provinsi NTB pun menyambut baik langkah tersebut, namun menegaskan akan menindak tegas pihak yang berani mempermainkan harga pupuk di lapangan.

Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB, Muhammad Riadi, mengatakan penurunan harga pupuk ini merupakan kabar baik bagi petani karena dapat menekan biaya produksi tanpa mengurangi harga hasil panen.

- Iklan -

“Harapan kita, petani menjadi lebih semangat karena ongkos produksinya turun sementara HPP (Harga Pembelian Pemerintah) tetap. Artinya, ada penambahan pendapatan petani, dan cita-cita untuk menyejahterakan mereka menjadi lebih nyata,” ujar Riadi di Mataram, Kamis 23 Oktober 2025.

Menurutnya, penurunan harga pupuk juga akan menggairahkan petani untuk kembali aktif melakukan budidaya tanaman pangan dan hortikultura. Namun, ia mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan agar harga komoditas tetap stabil.

“Kalau padi dan jagung kan sudah ada HPP-nya. Tapi untuk komoditas lain, ini yang harus dijaga kesesuaiannya antara supply dan demand. Jangan sampai overproduksi, karena seefisien apa pun penggunaan saprodi, kalau produksi melimpah, harga pasti jatuh. Itu yang tidak kita inginkan,” tambahnya.

Mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB ini kembali menegaskan terkait pengawasan harga pupuk setelah penurunan HET. Ia memastikan bahwa pengawasan akan dilakukan secara ketat melalui tim yang sudah terbentuk di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

“Sudah ada tim pengawasan pupuk di semua level. Ini menjadi perhatian serius. Kalau tidak diawasi dengan baik, percuma pemerintah menurunkan harga. Saya yakin para pengecer dan distributor tidak akan berani bermain harga, karena sebelumnya sudah ada kasus kios ditutup dan izinnya dicabut,” tegasnya.

Pemprov NTB menurutnya tidak akan ragu melaporkan dan memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti mempermainkan harga pupuk bersubsidi.

“Kalau ada temuan mempermainkan harga, pasti kita laporkan untuk diproses dan diberikan sanksi tegas,” ujarnya.

Riadi menambahkan, sementara itu, stok pupuk bersubsidi di NTB dalam kondisi aman. Bahkan di beberapa kabupaten, realokasi dilakukan agar distribusi lebih merata.

“Ketersediaan pupuk kita cukup. Justru di beberapa daerah dengan serapan rendah, pupuknya dialihkan ke wilayah yang serapannya tinggi,” jelasnya.

Adapun penetapan harga baru pupuk bersubsidi diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang Perubahan atas Kepmentan Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025, dengan rincian sebagai berikut:

  • Pupuk Urea: Rp1.800/kg atau Rp90.000 per sak (50 kg)
  • Pupuk NPK: Rp1.840/kg atau Rp92.000 per sak (50 kg)
  • Pupuk NPK untuk Kakao: Rp2.640/kg atau Rp132.000 per sak (50 kg)
  • Pupuk ZA: Rp1.360/kg atau Rp68.000 per sak (50 kg)
  • Pupuk Organik: Rp640/kg atau Rp25.600 per sak (40 kg)

Sebelumnya, berdasarkan Kepmentan 800 Tahun 2025, HET pupuk bersubsidi masih berada pada kisaran harga lebih tinggi, yakni:

  • Pupuk Urea Rp2.250/kg
  • Pupuk NPK Rp2.300/kg
  • Pupuk NPK untuk Kakao Rp3.300/kg
  • Pupuk ZA Rp1.700/kg
  • Pupuk Organik Rp800/kg

Dengan penurunan sekitar 20 persen ini, diharapkan biaya produksi pertanian dapat ditekan secara signifikan dan kesejahteraan petani semakin meningkat.(bul)

Artikel Yang Relevan

Iklan












Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut