Mataram (ekbisntb.com) – Pemerintah Provinsi NTB berharap pemerintah pusat segera menetapkan pengelola resmi Kawasan Industri Smelter di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Penetapan pengelola menjadi krusial agar kawasan tersebut dapat berfungsi optimal sebagai pusat industri hilirisasi mineral, sekaligus menarik investor masuk.

Kepala Dinas Perindustrian NTB, Hj. Nuryanti, SE., ME., menjelaskan bahwa Kawasan Industri Smelter di KSB telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Luas kawasan sudah memenuhi syarat minimal 50 hektare, dan pemerintah daerah KSB telah menyiapkan perencanaan teknis maupun infrastruktur dasar yang dibutuhkan.
“Permasalahannya sekarang tinggal penetapan pengelola kawasan industri. Sejak awal, PT Krakatau Steel direncanakan menjadi pengelola, bahkan sudah masuk dalam RPJMN. Namun hingga kini belum ada kejelasan. Karena itu, kami bersama Pemkab KSB dan DPRD KSB terus mendorong Kementerian Perindustrian agar memfasilitasi percepatan penetapan pengelola,” kata Nuryanti di ruang kernya, Kamis, 2 Oktober 2025.
Menurutnya, keberadaan pengelola sangat penting karena berfungsi layaknya Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) di Mandalika. Pengelola kawasan nantinya bertugas menyediakan layanan one stop service bagi calon investor, mulai dari perizinan, promosi, hingga penyediaan lahan yang sudah clear and clean.
“Kalau sudah ada pengelola resmi, investor lebih mudah masuk untuk membangun industri turunan dari hasil smelter, misalnya pabrik asam sulfat dan produk kimia lainnya,” jelasnya.
Nuryanti menegaskan bahwa PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), selaku perusahaan tambang di Batu Hijau, tidak bisa dijadikan pengelola kawasan karena bukan merupakan inti bisnis mereka. AMNT berfokus pada kegiatan pertambangan, sedangkan pengolahan lanjutan hasil smelter membutuhkan manajemen kawasan industri yang khusus.
“Desain kawasan industri smelter ini sudah kita rancang sejak lima tahun lalu. Infrastruktur dasar juga sudah disiapkan Pemda KSB. Namun tanpa pengelola resmi, kawasan ini belum bisa berjalan sebagaimana mestinya. Padahal, ini bagian penting dari hilirisasi dan industrialisasi di NTB,” tegasnya.
Ia menambahkan, penetapan pengelola kawasan menjadi semakin mendesak mengingat hasil pemurnian smelter sudah mulai diproduksi, termasuk emas batangan dan katoda tembaga yang bernilai ekspor.
“Kalau pemerintah pusat segera menetapkan pengelola, investasi bisa segera masuk. Waktu kita tinggal empat tahun lagi dalam periode RPJMN ini. Jangan sampai peluang besar ini terlewat,” tandasnya.
Dengan adanya kepastian pengelola, kawasan industri smelter diharapkan tidak hanya memberi nilai tambah ekonomi melalui ekspor, tetapi juga membuka lapangan kerja baru, menggerakkan industri hilir, serta memperkuat posisi NTB sebagai salah satu pusat hilirisasi mineral strategis nasional.(bul)