Lombok Tengah (ekbisntb.com) –
Biro Perekonomian Setda Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar sosialisasi bahaya peredaran rokok ilegal di Kantor Camat Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Kamis (18/9/2025). Kegiatan ini diikuti para pemilik kios rokok, pelaku UMKM tembakau, pemerintah desa dan kelurahan, camat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta unsur penegak perda
Hadir sebagai narasumber Kepala Biro Perekonomian Setda NTB, Dr. Najamudin Amy, menggandeng Bea Cukai dan Satpol PP NTB. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok ilegal sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai.
“Rokok ilegal ini persoalan serius. Bukan hanya merugikan pendapatan negara, tapi juga mengancam kesehatan masyarakat dan merugikan produsen rokok yang taat aturan,” tegas Najamudin.
Menurut Najamudin, rokok ilegal adalah produk yang tidak dilekati pita cukai resmi atau menggunakan pita cukai palsu. Tindakan tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengatur bahwa setiap hasil tembakau yang diperdagangkan harus dilekati pita cukai sah.
“Ketika pita cukai dipalsukan atau digandakan, negara kehilangan potensi penerimaan yang seharusnya kembali ke masyarakat melalui berbagai program, terutama sektor kesehatan,” jelasnya.
Ia mencontohkan, dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang diterima NTB setiap tahun dimanfaatkan untuk pengadaan sarana kesehatan, pembelian obat-obatan, pembangunan pustu, polindes, hingga pemberdayaan petani tembakau.
Dalam paparannya, Najamudin juga mengungkap modus peredaran rokok ilegal di NTB. Ada pelaku yang menitipkan rokok tanpa cukai atau dengan pita cukai palsu ke kios-kios kecil dengan harga jauh lebih murah dibanding rokok legal.
“Ini mirip dengan menjual bensin oplosan yang bisa merusak mesin, bahkan membahayakan orang lain. Pedagang yang menerima titipan rokok ilegal juga terancam pidana karena turut memperdagangkan barang tanpa cukai resmi,” katanya.
Ia mengingatkan, Undang-Undang Cukai mengatur sanksi tegas bagi produsen maupun pengecer yang memperjualbelikan rokok ilegal, mulai dari denda hingga pidana penjara.
Najamudin meminta camat, aparat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, hingga tokoh masyarakat untuk aktif mengedukasi warganya agar hanya memperdagangkan rokok yang memiliki pita cukai asli.
“Semua pihak harus bergerak bersama. Dengan mengenali ciri pita cukai yang asli dan melaporkan bila menemukan pelanggaran, kita bisa menekan peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Selain itu, ia mengingatkan para perokok untuk bijak dalam mengonsumsi rokok dan memperhatikan lingkungan sekitar.
“Kalau merokok, jangan sampai ada bayi atau ibu hamil di dekat Anda. Kita juga harus peduli terhadap kesehatan orang lain,” tambahnya.
Pemprov NTB melalui Biro Perekonomian berkomitmen melanjutkan sosialisasi serupa di berbagai wilayah di NTB. Upaya ini diharapkan dapat mengurangi peredaran rokok ilegal, meningkatkan kesadaran pedagang dan konsumen, sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari cukai demi kesejahteraan masyarakat.
“DBHCHT adalah instrumen penting bagi daerah penghasil tembakau seperti NTB. Melalui kepatuhan terhadap cukai, kita tidak hanya mendukung perekonomian, tetapi juga menjaga kesehatan masyarakat,” pungkas Najamudin.(bul)
