Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dinilai sebagai tulang punggung perekonomian daerah. Peran vital UMKM sudah terbukti, terutama ketika Indonesia menghadapi krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19. Karena itu, pemerintah daerah didorong untuk menciptakan ekosistem kondusif yang mampu memberdayakan UMKM secara lebih terstruktur dan berkelanjutan.

Sejumlah gagasan mengemuka dalam rapat kerja Komisi II DPRD Kota Mataram dengan Dinas Perinkop UKM Kota Mataram di DPRD Kota Mataram pada Selasa 26 Agustus 2025. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pentingnya tiga fondasi utama untuk memperkuat UMKM, yakni penciptaan atmosfer ekonomi yang kondusif, pendampingan berkelanjutan, serta kemudahan akses permodalan.

“Atmosfer ekonomi yang kondusif tidak hanya menyangkut kebijakan, tetapi juga soal keamanan dan kepastian berusaha. Hal ini menjadi dasar agar UMKM dapat tumbuh dengan baik,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram, Irawan Aprianto, ST.
Selain itu, model pembinaan UMKM juga perlu diarahkan pada sistem pendampingan yang mirip dengan keberadaan penyuluh di sektor pertanian. Konsep “penyuluh UMKM” dinilai penting untuk memastikan para pelaku usaha mendapat bimbingan dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi.
“Pendampingan ini bukan sekadar pelatihan formal. Penyuluh UMKM harus benar-benar mengawal setiap langkah, termasuk dalam penggunaan dana bantuan agar tepat sasaran,” katanya.
Gagasan ini juga dinilai sebagai jawaban atas berbagai persoalan penyaluran bantuan UMKM yang kerap menimbulkan persoalan administrasi maupun potensi penyalahgunaan. Dengan adanya pengawasan langsung dari penyuluh, potensi penyimpangan bisa ditekan seminimal mungkin.
Dari sisi pembiayaan, pemerintah daerah juga diminta menyiapkan sistem permodalan yang mudah diakses oleh UMKM. Regulasi yang aman, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan harus segera dirancang agar program pemberdayaan UMKM bisa berjalan optimal.
“Selama ini banyak UMKM kesulitan modal. Jika ada regulasi dan mekanisme yang aman, tidak hanya pemerintah, tapi juga masyarakat akan merasa terlindungi,” tambahnya.
Di sisi lain, pemahaman mengenai UMKM juga perlu diluruskan. Selama ini, UMKM seringkali hanya diidentikkan dengan usaha mikro seperti pedagang kecil atau pelaku kuliner di pinggir jalan. Padahal, UMKM mencakup tiga kategori besar: mikro, kecil, dan menengah.
“Yang perlu dipikirkan adalah bagaimana usaha mikro bisa naik menjadi kecil, lalu ke menengah. Jadi pemberdayaan UMKM bukan sekadar program ‘naik kelas’, tetapi memastikan tiga level usaha itu mendapat perhatian,” jelasnya.
Fenomena terbaru menunjukkan banyak masyarakat terjun ke dunia UMKM bukan semata karena peluang bisnis, melainkan karena keterpaksaan akibat kehilangan pekerjaan atau terkena PHK. Kondisi ini membuat jumlah pelaku UMKM semakin banyak, tetapi daya beli masyarakat justru menurun.
Karena itu, sistem pembinaan, pendampingan, dan akses permodalan yang kuat dipandang sangat penting agar UMKM tidak hanya bertambah secara kuantitas, tetapi juga meningkat dari sisi kualitas dan daya saing. (fit)