spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaEkonomiAlokasi DIPA dan TKD untuk NTB Rp27,07 Triliun

Alokasi DIPA dan TKD untuk NTB Rp27,07 Triliun

Lombok (ekbisntb.com) – Penjabat (Pj) Gubernur NTB didampingi Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2025 dan Daftar Alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) Tahun 2025 kepada para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan para Bupati/Walikota secara digital. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor KPPN Mataram pada Senin 16 Desember 2024.

Penyerahan DIPA ini sebagai rangkaian rangkaian dari penyerahan DIPA oleh Presiden pada tanggal 10 Desember 2024 di Istana Negara. Pemerintah dan DPR telah menyetujui pagu Belanja Negara Tahun 2025 sebesar Rp3.621,30 triliun. Angka ini meningkat 8,9 persen dibandingkan Belanja Negara tahun 2024.

- Iklan -

Belanja Negara tersebut terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat (BPP) sebesar Rp2.701,40 triliun serta Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp919,9 triliun. Dari belanja APBN sebesar Rp3.621,30 triliun tersebut, alokasi untuk Provinsi NTB sebesar Rp27,07 triliun dengan rincian berupa Belanja Pemerintah Pusat (BPP) untuk Kementerian/Lembaga sebesar Rp7,13 triliun dan TKD sebesar Rp20,07 triliun.

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi NTB Ratih Hapsari Kusumawardani mengatakan, terjadi penurunan untuk alokasi BPP tetapi ada kenaikan sebesar 15,79 persen untuk Transfer Ke Daerah.

Dari pagu BPP tahun 2025 untuk NTB, anggaran dialokasikan kepada 362 Satuan Kerja (Satker) dengan rincian yaitu Satker Kantor Pusat menerima Rp1,13 triliun (15,88 persen), Kantor Daerah sebesar Rp5,95 triliun (83,41 persen), Dekonsentrasi sebesar Rp0,01 triliun (0,21 persen), dan Tugas Pembantuan sebesar Rp0,04 triliun (0,50 persen).

“Alokasi pagu BPP tahun 2025 tersebut digunakan untuk Belanja Pegawai sebesar Rp3,58 triliun (50,27 persen), Belanja Barang Rp2,40 triliun (33,66 persen), Belanja Modal Rp1,12 triliun (38,57 persen), dan Bansos sebesar Rp0,02 triliun (0,33 persen),” kata Ratih.

Sementara itu, Alokasi pagu TKD untuk Provinsi NTB sebesar Rp20,07 triliun terdiri dari beberapa komponen, yaitu DBH sebesar Rp3,52 triliun (17,56 persen), DAU Rp10,83 triliun (53,96 persen), DAK Fisik Rp1,16 triliun (5,78 persen), Dana Insentif Daerah Rp0,09 triliun (0,44 persen), DAK Non Fisik Rp3,35 triliun (16,68 persen), Dana Desa Rp1,1 triliun (5,48 persen), dan Hibah ke Daerah sebesar Rp0,02 triliun (0,11 persen).

Secara umum, Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp2.701,4 triliun di atas diarahkan untuk mendukung program prioritas Pemerintah di bidang pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial,ketahanan pangan dan perumahan.

Program unggulan 2025 yang telah ditampung di APBN meliputi Makan Bergizi Gratis, Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Renovasi Sekolah, Sekolah Unggulan Terintegrasi dan Lumbung Pangan Nasional, Daerah dan Desa.

“Arahan Bapak Presiden mengenai prioritas dan fokus program Pemerintah akan terus menjadi pegangan bagi alokasi dan realokasi anggaran KL tahun 2025,” ujar Ratih.

Sedangkan Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk untuk mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi melalui sinergi dan harmonisasi belanja pusat dan daerah, pengembangan sumber ekonomi baru di daerah, peningkatan investasi di daerah, dan keterlibatan dalam global supply chain.

Selain itu, Transfer ke Daerah (TKD) diarahkan untuk memperkuat keuangan daerah dengan cara meningkatkan belanja produktif, memperkuat kolaborasi dalam pembiayaan inovatif, meningkatkan kapasitas pengelolaan pajak daerah, dan mempercepat keselarasan pembangunan antarwilayah.

Dengan diserahkannya DIPA dan Daftar Alokasi TKD Provinsi NTB tahun 2025 secara digital tersebut, diharapkan seluruh satuan kerja serta Kepala Daerah untuk segera meyiapkan dan melaksanakan APBN tahun 2025 secara cepat, tepat, transparan dan akuntabel sehingga dapat memberikan manfaat sebesar- besarnya untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.(ris)

Informasi Layanan Pengaduan Lainnya



Artikel Yang Relevan

Iklan





Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut