PEMERINTAH Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) telah memiliki Sistem Evaluasi & Monitoring Pendapatan Asli Daerah (Sempad). Di dalamnya ada layanan Periksa Mandiri (Periri) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan (P2). Melalui layanan ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dorong masyarakat bayar pajak secara non tunai.
Demikian dijelaskan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lotim, Edy Ilham menjawab Ekbis NTB di Selong, Rabu 13 November 2024.
Menurutnya, di Lotim saat ini sudah bekerjasama dengan beberapa layanan e-commerce untuk pelayanan pembayaran. “Kita sudah miliki Qris, susah bisa bayar pajak lewat Tokopedia, Indomaret, Bank NTB Syariah dam lainnya,” ungkapnya.
Ke depan dia berharap, Bapenda bisa kerjasama dengan seluruh bank. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pembayaran pajak secara non tunai.
Lewat aplikasi Periri selama ini dinilai sudah cukup banyak masyarakat Lotim yang akses. Pembayaran pajak tidak meski harus datang ke kantor pelayanan. Cukup lewat aplikasi. Dimana pun berada layanan pembayaran secara daring tersebut bisa diakses. “Kita berharap aplikasi ini tetap aman dan bisa digunakan oleh masyarakat,” harapnya.
Ditambahkan, saat ini sudah eranya digitalisasi, sehingga semua layanan diarahkan lewat daring. Inovasi layanan daring ini dimaksudkan untuk memudahkan pembayaran pajak.
Lewat aplikasi Periri, masyarakat wajib pajak di Lotim ini bisa melakukan pemeriksaan Surat Penagikan Pajak Terhutang (SPPT) secara mandiri. Bisa diketahui langsung berapa tunggakan jika ada sehingga bisa kontrol pembayaran PBB-P2. “Kalau ada tunggakan-tunggakan tahun sebelumnya itu bisa diketahui,” imbuhnya.
Setiap hari ada laporan warga yang mengakses layanan Periri Bapenda. Berapa yang akses dan berapa yang bayar dapat diketahui secara riil time.
Pembayaran manual diakui sampai saat ini juga masih belum bisa dihilangkan. Semuanya butuh proses dan butuh waktu. Ke depan coba terus dikurangi kontak langsung antara wajib pajak dengan petugas pajak. “Kita harus hindari niat dan kesempatan orang untuk menyalahgunakan uang pajak,” demikian. (rus)