spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaBisnisMentan Peringati Pegawai untuk Tidak Tergoda dengan Komisi dari Proyek

Mentan Peringati Pegawai untuk Tidak Tergoda dengan Komisi dari Proyek

Jakarta (ekbisntb.com) – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memberi peringatan keras kepada seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) agar tidak tergoda dengan komisi yang ditawarkan oleh pengusaha maupun vendor.

Amran menyampaikan, komitmen ini merupakan upaya untuk memberantas praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di lingkungan kementerian. Ia menekankan, tidak segan-segan untuk memasukkan nama pengusaha ke daftar hitam.

- Iklan -

“Presiden kita sekarang, menginginkan pengendalian pemberantasan korupsi real. Bukan basa basi, bagi yang melakukan internal, aku beresin. Bagi bapak (pengusaha) yang di luar menggoda Kementerian Pertanian, fair saya, aku blacklist bapak, nggak boleh ikut di sini, sampai afiliasinya aku blacklist,” kata Amran di Jakarta, Selasa.

Langkah tegas ini juga dibuktikan dengan penandatanganan komitmen pakta integritas Kementerian Pertanian bagi pejabat eselon.

Dengan upaya ini, lanjut Amran, diharapkan Kementan dapat mencapai target swasembada pangan secara terhormat. Oleh karenanya, profesionalisme harus ditegakkan.

“Kami mimpikan nanti ke depan Kementan mencapai swasembada pangan secara terhormat. Kami tidak ingin ada pengusaha yang kena musibah, begitu pula dengan pegawai kementerian kena musibah, jadi kami ingin betul-betul menerapkan profesionalisme di Kementan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Sebelumnya, Amran kembali mencopot satu pejabat eselon II atau sekelas direktur di lingkungan Kementan karena didapati menerima suap atau fee proyek sebesar Rp700 juta.

Menteri Amran ditemui di Jakarta, Senin 28 Oktober 2024 mengatakan, tindak lanjut pencopotan tersebut dilakukan karena dirinya menerima laporan terkait adanya tindakan korupsi atau suap di institusi yang dipimpinnya.

“Yang terkonfirmasi, yang disampaikan dalam laporan itu langsung ke saya nilai suapnya Rp700an juta, yang diakui Rp500 juta,” ujarnya.

Selanjutnya, disampaikan Mentan pelaku tersebut tengah diperiksa oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementan guna mengetahui adanya indikasi peran dari pihak lain.

Menurut Mentan, tindakan tegas tersebut dirinya lakukan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang menyampaikan tiga pesan khusus kepada dirinya, yakni pencegahan tindak pidana korupsi, efisiensi anggaran, serta mencapai swasembada pangan dalam kurun waktu 3–4 tahun. (ant)

Artikel Yang Relevan

Iklan






Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut