Lombok (ekbisntb.com) – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram,perlu mengencangkan ikat pinggang. Pasalnya, aparat penegak perda menangani tiga kasus tunggakan pajak dan retribusi. Kerugian daerah yang berhasil diselamatkan mencapai Rp600 juta lebih.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram, Irwan Rahadi dikonfirmasi kemarin menyebutkan, tiga kasus tunggakan pajak dan retribusi yang ditangani yakni, tunggakan retribusi pasar grosir dan pertokoan, pajak rumah makan, dan retribusi parkir. Satu persatu permasalahan ini diselesaikan dengan berbagai formulasi atau pendekatan. Diantaranya, memanggil pemilik rumah makan dan jukir.
Penyelesaiannya tidak bisa cepat karena kasus yang dilimpahkan terus bertambah. “Tunggakan retribusi parkir yang lama juga masih banyak yang mengantri. Kita garap satu persatu untuk menyelesaikannya,” terangnya.
Secara keseluruhan potensi kerugian daerah yang berhasil diselamatkan mencapai Rp600 juta lebih. Irwan mengakui, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) terutama penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) menjadi kendala. Sementara, pemilik rumah makan dan juru parkir cukup kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Mataram menegaskan, penunggak pajak yang tidak kooperatif tentunya akan menjalani mekanisme berbeda. Pihaknya bisa melaporkan ke aparat penegak hukum dengan tuduhan penggelapan pajak. “Kalau tidak kooperatif kita laporkan menggelapkan pajak daerah,” tegasnya.
Meskipun belum mengarah pada tuntutan penggelapan pajak, Irwan meminta pengusaha dan jukir kooperatif serta menjalankan rekomendasi yang diberikan penyidik. Sebagian meminta waktu menyelesaikan tunggakan selama enam bulan. Pihaknya akan memulai pemeriksaan dan pemanggilan terhadap pelimpahan kasus lainnya. “Iya, kita target bulan ini mulai lagi memanggil,” demikian kata dia. (cem)