spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaBisnisPeluang Berinvestasi, Pemerintah Terbitkan Surat Berharga SR021

Peluang Berinvestasi, Pemerintah Terbitkan Surat Berharga SR021

Lombok (ekbisntb.com) – Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Republik Indonesia menerbitkan surat berharga negara, sukuk ritel seri SR021 yang dapat dibeli oleh masyarakat. surat berharga negara ini bisa dijadikan salah satu instrument berinvestasi yang dijamin oleh negara.

Penerbitan sukuk ritel SR021 ini masa penawarannya 23 Asgustus hingga 18 September 2024. Sebagaimana disampaikan Gusti Bagus Ngurah Putra Sandiana, Kepala Bursa Efek Indonesia (BEI) Perwakilan NTB, sukuk ritel seri SR021 memberikan imbalan keuntungan sebesar 6,35 persen untuk pengembalian 3 tahun, dan 6,45 persen untuk masa pengembalian 5 tahun.

- Iklan -

Minimum pemesanan sukuk ritel seri SR021 Rp1 juta, dan maksimal Rp5 miliar untuk pengembalian 3 tahun. dan minimum Rp1 juta, maksimum Rp10 miliar untuk masa pengembalian 5 tahun.

“Keuntungannya lebih tinggi dibandingkan deposito. Ini kesempatan berinvestasi, membeli surat berharga yang diterbitkan oleh negara. Siapa saja boleh membeli sukuk ini, dari minimal Rp1 juta hingga Rp10 miliar,” katanya di ruang kerjanya, Rabu, 11 September 2024.

Ngurah menambahkan, untuk pembelian sukuk ritel seri SR021, bisa dilakukan melalui mitra distribusi melalui lembaga keuangan yang ditunjuk. Diantaranya, Danamon, Mandiri, Bank Mega, TanamDuit, StandarChartered, CIMB Niaga, Permata Bank, BSI, Panin Bank, HSBC, BCA, DBS, MayBank, Bank Muamalat, BNI, OCBC, BRI, BTN, UOB, Bank Victoria, Fundtastic, bareksa, trimegah, BRIdanareksa, Mandiri Securitas, Bahana Securitas, Bina Artha, Philip Securitas, Bibit.

“Masyarakat yang berminat bisa langsung ke bank atau mitra-mitra distribusi yang sudah ditunjuk. Atau bisa juga langsung datang ke kantor Bursa Efek Indonesia NTB, karena di sini sudah ada mitra distribusinya,” tambahnya.

Labih jauh dijelaskan, berinvestasi di sukuk , sangat aman. Karena negara yang mengeluarkan surat berharga yang dapat dibeli oleh siapa saja. Dana yang didapat dari pembelian sukuk ini biasanya digunakan oleh pemerintah untuk membangun infrastruktur.

“Dan kalau misalnya pemilik sukuk ini tidak mau sampai masa tenornya 3 tahun atau 5 tahun, sukuknya bisa dijual melalui Bursa Efek. Harganya akan mengikuti harga pasar,” demikian Ngurah.(bul)

Artikel Yang Relevan

Iklan






Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut