spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaNTBKota MataramPeringatan HUT ke-31 Kota Mataram, Tiga Ahli Waris Terima Rp1,1 Miliar Manfaat...

Peringatan HUT ke-31 Kota Mataram, Tiga Ahli Waris Terima Rp1,1 Miliar Manfaat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Lombok (ekbisntb.com) – Tiga ahli waris menerima manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1,1 miliar lebih pada upacara peringatan HUT ke – 31 Kota Mataram.

Manfaat kepesertaan diserahkan secara simbolis oleh Walikota Mataram, H. Mohan Roliskana, didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang NTB, Boby Foriawan di Taman Sangkareang, Sabtu 31 Agustus 2024.

- Iklan -

Masing-masing ahli waris yang menerima manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini diantaranya.

Ahli Waris Alm. Gusti Made Sukanda, Ni Luh Sadriani (istri) menerima manfaat Kecelakaan Kerja Dan Beasiswa sebesar Rp273.016.000.

⁠Ahli waris Alm. AL Hadiawan, Zahrah (istri) yang menerima manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua dan Beasiswa sebesar Rp325.828.770.

Ahli waris Alm Afutara Ary Sabintang, Felicia (istri) menerima manfaat Kecelakaan Kerja dan Beasiswa Sebesar Rp508.000.000. Total manfaat kepesertaan yang diterima ahli waris sebesar Rp 1.106.844.770.

Boby Foriawan dalam kesempatan ini turut menyampaikan selamat HUT untuk Kota Mataram, sekaligus menyampaikan duka cita kepada ahli waris.

BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang dirancang untuk memberikan perlindungan kepada pekerja saat mengalami risiko seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun dan kehilangan pekerjaan. Dengan kata lain, BPJS Ketenagakerjaan adalah “payung” bagi pekerja saat menghadapi situasi yang tidak diinginkan.

Mengapa penting menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan? diantaranya menjadi jaminan keuangan saat terjadi risiko seperti jika mengalami kecelakaan kerja, peserta akan mendapatkan santunan berupa biaya pengobatan sampai tak terhingga, hingga santunan cacat tetap.

Jika terjadi kematian karena kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapatkan santunan kematian Rp42 juta yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan. Dana JHT pun dapat digunakan sebagai modal usaha, biaya pendidikan anak, atau persiapan pensiun. Bagi yang mengalami cacat total tetap, akan mendapatkan santunan berkala setiap bulan.

Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, peserta dan keluarga akan merasa lebih tenang karena sudah memiliki perlindungan finansial saat menghadapi risiko yang tidak terduga.

“Untuk dua program, iurannya kecil sekali, Rp16.800 perbulan. Tapi tanggungannya sangat besar jika terjadi risiko kecelakaan, bahkan kematian. Karena ini menjadi bentuk tanggung jawab negara hadir kepada rakyat,” demikian Boby.(bul)

Artikel Yang Relevan

Iklan








Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut