spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaEkonomiPengusaha Mangkir Bayar Pajak

Pengusaha Mangkir Bayar Pajak

Mataram (ekbisntb.com) – Pembayaran pajak bumi dan bangunan masuk jatuh tempo pada, Senin 30 September 2024 kemarin. Realisasi pendapatan asli daerah terserap mencapai 85 persen lebih. Wajib pajak memilih mangkir membayar kewajiban mereka sehingga terancam dikenakan sanksi.

Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan,dan Penagihan Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Ahmad Amrin dikonfirmasi pada, Senin 30 September 2024 menerangkan, pihaknya menargetkan pada akhir jatuh tempo hari ini (kemarin,red) realisasi mencapai 85 persen dari target anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) murni 2024, senilai Rp30 miliar. “Terakhir capaian di hari Sabtu sudah mencapai 84 persen,” sebut Amrin.

- Iklan -

Masa jatuh tempo pembayaran PBB dimasifkan penagihan dengan cara jemput bola dan turun dari pint uke pintu. Walaupun kata dia, wajib pajak besar gagal bayar dan meminta penundaan pembayaran, maka konsekuensinya adalah dikenakan sanksi denda. Kondisi juga ditemukan terutama perusahaan-perusahaan yang memiliki kantor pusat di luar Kota Mataram. “Kita akan kenakan sanksi kalau pembayarannya lewat dari jatuh tempo,” tegasnya.

BKD akan mengevaluasi sejauhmana ketaatan wajib pajak membayar kewajiban mereka. Apabila sampai akhir tahun tidak membayar, maka dikenakan sanksi sosial berupa pemasangan spanduk sebagai penunggak pajak.

Amrin menyebutkan, WP besar yang meminta pembayaran melebihi jatuh tempo mencapai lima orang. “Sekarang kena undang-undang 1 tahun 2022 bahwa dendanya dikenakan 1 persen. Ini malah diturunkan,” ujarnya.

Pihaknya mendorong wajib pajak supaya membayar kewajiban mereka tepat waktu, untuk menghindari sanksi berupa denda serta sanksi penempelan spanduk. Di satu sisi disebutkan, pendapatan dari pajak bumi dan bangunan sampai akhir bulan September mencapai Rp25 miliar lebih dari target Rp30 miliar pada APBD murni 2024. (cem)

Artikel Yang Relevan

Iklan






Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut