Sumbawa Besar (ekbisntb.com) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumbawa, mewacanakan melakukan penghapusan terhadap piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan (P2) sebesar Rp47, 6 miliar. Kebijakan ini dilakukan karena data Wajib Pajak (WP) sulit ditemukan.
“Jadi dalam Rp47, 6 miliar tersebut merupakan limpahan dari KPP Pratama dan kami sudah melakukan verifikasi dan validasi terhadap data tersebut ada beberapa yang tidak kita temukan, sehingga kita wacanakan dihapus,” kata Kepala Bidang Penagihan dan Pemeriksaan Muhammad Yakub.
Dari data tersebut, pihaknya sudah berhasil memungut sebesar 71 persen di tahun 2025, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya di angka 52 persen. Pihaknya saat ini tengah melakukan pemutakhiran data by name by address untuk dilakukan penagihan lebih lanjut.
“Yang kita wacanakan untuk penghapusan ini merupakan data wajib pajak yang sudah kita temukan dilapangan. Kami juga masih terus melakukan pemutakhiran data terhadap wajib pajak tersebut,” ucapnya.
Sebelum dilakukan penghapusan piutang pajak, pemerintah saat ini tengah melakukan pengkajian lebih lanjut dengan tetap mengacu rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan RI Kantor Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Selain itu, pemerintah saat ini juga sudah membentuk tim khusus disertai verifikasi lapangan lebih lanjut.
Langkah lanjut untuk menyelesaikan piutang itu dengan melakukan verifikasi data dengan melibatkan 157 desa dan 8 kelurahan. Setelah proses tersebut final, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan inspektorat untuk melakukan proses lebih lanjut.
“Kita verifikasi data dulu sampai dengan data final, setelah kita akan kordinasi dengan Inspektorat untuk kita lakukan penghapusan atas data piutang yang tidak kita temukan atau seperti apa nanti. Tetapi yang jelas kami sedang berproses,” ujarnya. (ils)






