spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaBisnisDimediasi Disnaker, Pengusaha Hotel Akhirnya Bayar Pesangon Pekerja Rp1 Miliar

Dimediasi Disnaker, Pengusaha Hotel Akhirnya Bayar Pesangon Pekerja Rp1 Miliar

Lombok (ekbisntb.com) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram,berhasil memediasi sengketa ketenagakerjaan antara pekerja hotel dengan pengusaha. Pengusaha hotel sanggup membayar pesangon pekerja. Pesangon dibayarkan mencapai Rp1 miliar.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, H. Rudi Suryawan bersyukur proses mediasi yang dilakukan antara pekerja hotel dan pengusaha berjalan lancar. Pengusaha sepakat membayar pesangon pekerja mencapai Rp1 miliar. “Alhamdulillah, mungkin ini berkah bulan Ramadan. Proses mediasi berhasil dan pengusaha mau membayar pesangon pekerja,” kata Rudi dikonfirmasi pada, Senin 24 Maret 2025.

- Iklan -

Waktu pembayaran pesangon tidak ditentukan. Saat proses mediasi, pihaknya meminta pengusaha secepatnya menuntaskan. Mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Mataram mengatakan, pemberian pesangon disesuaikan dengan masa kerja dari pekerja. Artinya, dana yang dikeluarkan pengusaha senilai Rp 1 miliar akan dihitung sesuai dengan masa kerja, jabatan, dan lain sebagainya. “Jadi ada rumusnya. Pesangon tidak dibagi rata melainkan diatur sesuai masa kerja dan jabatan,” jelasnya.

Rudi mengakui, penyelesaian sengketa ketenagakerjaan ini merupakan pertama kali terjadi di Kota Mataram. Kasus ini menjadi pembelajaran bersama agar pekerja dan pengusaha saling memahami hak dan tanggung jawab masing-masing.

Selama ini, pihaknya berusaha mendekati dan memberikan pemahaman kepada kedua belah pihak, agar saling menghormati dan menghargai, sehingga ada titik temu.

Ia berharap kasus seperti ini tidak terulang kembali. Selain itu, pekerja dan perusahaan juga saling menghormati hak dan kewajiban mereka. “Iya, kita bersyukur bisa selesai. Kita harapkan antara pekerja dan perusahaan saling menghormati,” pesannya.

Seperti diketahui, sejumlah 48 pekerja Hotel Grand Legi di Jalan Sriwijaya memprotes pemutusan hubungan kerja dari perusahaan. Mereka melapor ke Disnaker dan meminta agar dibayarkan pesangon dan jasa pelayanan mereka selama bekerja. Persoalan ini sempat ramai. Pasalnya, pekerja melapor ke dewan untuk mencari keadilan. (cem)

Artikel Yang Relevan

Iklan











Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut