Lombok (ekbisntb.com) – Rp21 miliar Dana Desa (DD) dialokasikan oleh seluruh desa di Lombok Barat (Lobar) untuk penanganan stunting. Namun hasil evaluasi, belum fokus pada sasaran stunting. Pemkab bersama kecamatan pun akan melakukan upaya kontrol pengawasan melalui evaluasi APBDes semua desa untuk memastikan alokasi anggaran tetap sasaran yakni pemberian susu.

Bupati Lobar H Lalu Ahmad Zaini menegaskan bahwa evaluasi APBDes setiap desa dilakukan oleh Pemda melalui OPD terkait diperkuat dan perketat. Hal ini untuk memastikan bahwa penggunaan APBDes baik dana desa itu sesuai mandantori. “Saya berharap evaluasi APBDes setiap desa dilakukan oleh kabupaten, untuk memastikan bahwa penggunaan dana itu sesuai dengan mandatori,” tegasnya.

Dikatakan, anggaran yang besar itu harus optimal dan tepat sasaran untuk penanganan stunting. Seperti DD, sesuai ketentuan ada peruntukan sekian persen untuk program mandatori, salah satunya stunting harus dipastikan dianggarkan. Ia harus memastikan anggaran ini sesuai peruntukannya.
“Sekarang praktiknya, sudah tidak berpedoman pada itu?, itu yang harus saya pastikan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Desa Jagaraga M Hasyim mengatakan bahwa mendukung langkah bupati menekan stunting sesuai program nasional. Saat ini jumlah stunting di desanya bisa ditekan drastis, di mana tahun 2024 pada terdapat 117 kasus, turun menjadi 82 kasus dan tahun ini bisa ditekan 11 stunting menjadi 71 kasus.
“Kami berkomitmen dengan semua, 71 ini yang akan kami selesaikan, menjadi nol stunting pada tahun 2029, akhir masa jabatan saya,” imbuhnya.
Ia bersama kader dan puskesmas terus berupaya menekan kasus stunting di desa, melalui inovasi yang dilakukan membuat regulasi memberikan insentif kepada kader posyandu sebesar Rp150 ribu per bulan.
Hal ini untuk memotivasi pelayanan di tingkat posyandu, kemudian memberikan pelatihan peningkatan kapasitas SDM kader, orang tua dan unsur lainnya. Pihaknya juga melakukan inovasi program “Genting” atau Gerebek Stunting. Dalam hal ini, pihaknya turun langsung memonitor evaluasi pelayanan posyandu dan menargetkan Kadus hingga RT menekan kasus stunting.
Camat Kediri Iswarta Mahmuluddin mengatakan kecamatan bersama tim berfungsi dalam mengevaluasi APBDes pada saat perancangan dan perencanaan tiap-tiap desa. “Di situ peran kecamatan dengan Dinas PMD dan Inspektorat,” tegasnya.
Ketika kades, perangkat desa atau operator desa asistensi terkait APBDes ke kecamatan, maka pihaknya bersama tim dari OPD terkait memastikan bahwa pos anggaran dipakai untuk keperluan yang langsung pada penyelesaian penurunan angka stunting. Ketika nanti hasil evaluasi rancangan APBDes ada tidak sesuai mandatori, misalnya untuk stunting maka tim kecamatan dan OPD boleh tidak menerbitkan rekomendasi. (her)