Lombok (ekbisntb.com) – Ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopinda) Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Musakkaki, mengakui adanya praktik rentenir yang menggunakan kedok koperasi untuk menyalurkan kredit. Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers kepada media Selasa kemarin.
Rentenir seringkali mengambil nama koperasi untuk menyalurkan kredit dengan sistem bunga yang tidak jelas, tanpa pengawasan yang memadai dari pihak terkait.

“Seringkali mereka membawa nama koperasi, namun yang mereka jalankan lebih mirip praktik rentenir dengan sistem bunga yang tidak transparan. Pengawasan terhadap hal ini masih perlu diperkuat,” ungkap Musakkaki menjawab Ekbis NTB
Dekopinda Lotim, sebagai lembaga yang bertugas memfasilitasi dan memberikan pendampingan pendidikan serta advokasi bagi koperasi-koperasi di daerah tersebut, mengakui keterbatasan dalam menindak tegas kasus semacam ini. “Kami hanya dapat memfasilitasi pendidikan dan sosialisasi kepada anggota koperasi. Tindakan hukum terhadap kasus ini menjadi kewenangan lain yang tidak bisa kami lakukan,” tambahnya.
Musakkaki juga menekankan pentingnya pendidikan bagi anggota koperasi agar memahami perbedaan antara koperasi yang sebenarnya dan praktik yang hanya menggunakan kedok koperasi. “Pendidikan kepada anggota koperasi sangat penting agar mereka sadar akan hak dan kewajibannya sebagai anggota yang sah,” paparnya.
Ke depannya, Dekopinda Lotim berencana untuk menggelar pelatihan bagi pengurus koperasi di beberapa kecamatan, dengan harapan dapat meningkatkan pemahaman mereka tentang tata kelola yang benar dalam sebuah koperasi.
“Ini langkah awal, meski tantangannya besar, terutama dalam mencari anggaran yang memadai untuk melaksanakan program-program pendidikan dan pelatihan ini,” tutup Musakkaki.
Dengan demikian, permasalahan rentenir berkedok koperasi di Lotim menjadi perhatian serius yang harus segera ditindaklanjuti dengan langkah-langkah preventif yang lebih kuat dan edukasi yang lebih intensif kepada seluruh anggota koperasi di daerah tersebut.(rus)