Lombok (ekbisntb.com) – Berdasarkan Data Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Lombok Barat, terdapat 157 perumahan yang dibangun oleh 101 Pengembang di Lobar belum menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada Pemkab. Sehingga hal ini menjadi sorotan KPK. Bahkan sejumlah perumahan ini pun menjadi sasaran pemasangan plang oleh Lembaga Antirasuah tersebut.
Pekan lalu, KPK turun langsung mengawasi fasilitas umum dan fasilitas sosial masyarakat atau PSU sejumlah perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di wilayah Lobar. Pasalnya, selain menjadi sektor yang rentan temuan kasus korupsi. PSU perumahan ini disoroti KPK karena Pemerintah belum pernah menyerahkan laporan Fasum dan Fasos perumahan sejak tahun 2020.
Belum adanya laporan penyerahan ketersediaan Fasum ini rawan disalahgunakan oleh oknum baik dari pemerintah maupun pengembang sehingga rentan terjadi penyalahgunaan dana pemeliharaan Fasum.
Kepala Dinas Perkim Lobar, Baharuddin Basya menyebut, terdapat sekitar ratusan perumahan yang dibangun oleh 101 Pengembang yang belum menyerahkan PSU, bahkan laporannya pun juga belum diserahkan ke Pemda.
Karena itu, pihak KPK dan Pemkab dalam hal ini OPD turun memperingati para pengembang perumahan untuk segera memenuhi syarat fasilitas umum dengan memasangkan plang peringatan di areal perumahan. Dikatakan, pihaknya sudah mensosialisasikan kepada para pengembang melibatkan Inspektur. “Sudah (sosialisasi) dari tahun sebelumnya,” kata Baharuddin Basya saat turun mendampingi KPK.
Tidak sekadar sosialisasi, pihaknya juga sudah mengedarkan surat edaran (SE) Bupati kepada para pengembang. “Surat juga sudah semua kami ingatkan, tapi responnya belum,” ujarnya. Sejauh ini kata dia, respon dari pengembang masih rendah, sehingga belum banyak yang menyerahkan PSU ke Pemkab Lobar. (her)