Mataram (Ekbis NTB) – Usulan pengusaha Migas di Provinsi NTB agar Pertashop dibebrikan kesempatan untuk menjual BBM subsidi Pertalite nampaknya tidak bisa serta merta dilakukan. Harus ada persetujuan terlebih dahulu dari pemerintah sehingga Pertamina dalam menyalurkan BBM subsidi kepada masyarakat melalui Pertahsop.
“Jadi untuk Pertashop menjual Pertalite itu belum menjadi kewenangan, karena produk Pertalite itu merupakan BBM jenis BBM jenis khusus,” Kata Mutiara Evy Junita, Officer Communication Relations Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Jumat 17 Mei 2024.
Pertashop atau Pertamina Shop adalah outlet penjualan Pertamina berskala tertentu untuk melayani kebutuhan BBM non subsidi. Jika menjual pertalite atau BBM non subsidi, maka harus ada persetujuan dari pemerintah, tentunya ada kuota yang ditetapkan agar Pertashop bisa menyalurkan BBM subsidi. Saat ini Pertashop hanya diperbolehkan menjadi penyalur BBM (non subsidi) jenis Pertamax.
“Karena Pertamina tidak bisa menentukan kuota Pertalite, makanya saat ini Pertalite belum dijual di Pertashop, itu merupakan kewenangan dari pemerintah,” imbuhnya.
Evy menambahkan, terhadap asporasi pengusaha Migas agar Pertalite dijual di Pertashop, Pertamina tentu harus berkoordinasi dengan BPH Migas.
Sebelumnya, Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Provinsi NTB, Priatna Riadi mengusulkan agar agar Pertahsop diberikan tugas tambahkan untuk menyalurkan BBM subsidi agar penerima BBM subsidi semakin tepat sasaran. Mengingat, sebaran Pertashop hingga ke desa-desa dirasa akan makin efektif bagi pemerintah menyalurkan BBM subsidi.
“Jngkauannya Pertashop ini sampai ke desa-desa, sebenarnya sangat efektif kalau menyalurkan BBM subsidi sehingga jadi lebih tepat sasaran. Bagus juga kalau diberikan tugas seperti itu. Selain agar usaha Pertashop bisa tetap eksis,” demikian Priatna Riadi.(bul)