spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaBerandaStabilisasi Harga Jagung Hanya Berlaku Hingga Akhir Bulan

Stabilisasi Harga Jagung Hanya Berlaku Hingga Akhir Bulan

Sumbawa Besar (Ekbis NTB) – Perusahaan Umum (Perum) Badan Urusan Logistik (Logistik) memastikan hanya melakukan penyerapan jagung hingga 31 Mei dengan Harga Acuan Pembelian (HAP) Rp5000 per kilogram untuk kadar air 15 persen.

“Jadi, kita hanya diberikan waktu sampai akhir bulan untuk pengamanan harga jagung. Kalau untuk selanjutnya kami masih menunggu informasi dari pusat,” kata Pimpinan Cabang Bulog Sumbawa, Zuhri Hanafi, kepada Suara NTB, Senin 6 Mei 2024.

- Iklan -

Penugasan penyerapan jagung dilakukan oleh Perum Bulog untuk menstabilkan harga yang berlaku di pasaran saat ini. Kendati demikian, pihaknya juga hanya diberikan waktu hingga akhir bulan Mei.

“Harga Rp5000 per kilogram hanya berlaku hingga akhir bulan Mei saja, kalau untuk kedepannya kami tidak tahu seperti apa kebijakan dari pemerintah pusat,” ucapnya.

Dia pun melanjutkan, berdasarkan data serapan jagung yang dilakukan sejak tanggal 1 Mei hingga saat ini tercatat sudah 470 ton. Penyerapan tersebut baru dilakukan wilayah timur saja, sementara untuk wilayah barat mulai dilakukan per hari ini (kemarin, red).

“Alhamdulillah untuk wilayah timur sudah mulai kita serap, kalau wilayah barat baru akan kita mulai. Gudang juga sudah mulai kita siapkan,” ujarnya.

Diakuinya, ketetapan kadar air di angka 15 persen dilakukan supaya jagung yang diserap bisa bertahan dalam waktu yang lama. Sementara jika kadar air diatas itu dikhawatirkan jagung tersebut tidak akan bertahan lama dan penyerapan yang dilakukan sia-sia.

“Selama memenuhi syarat pasti akan kita ambil untuk menstabilkan harga jagung dari para petani,” ucapnya.

Dia pun memastikan, berdasarkan surat edaran dari Bapanas terkait harga pembelian jagung bahwa Bulog tetap mengacu dari harga yang ditetapkan. Untuk jagung pipilan kering tingkat produsen, Bulog membeli seharga Rp5.000 per kilogram dengan kondisi kadar air 15 persen.

“Pola penyerapan yang kita lakukan dengan melibatkan mitra yang sudah melakukan tanda tangan kontrak. Kita hanya menerima di gudang dengan ketentuan kadar ari 15 persen,” tambahnya.

Kemudian Rp4.725 per kilo untuk kadar air 20 persen, Rp4.450 kadar air 25 persen, dan Rp4.200 dengan kadar air 30 persen. Sementara untuk proses penyerapan terhadap jagung yang memiliki kadar air tinggi akan melalui perusahaan pengepul.

“Untuk jagung dengan kadar air di atas 15 persen kami membeli melalui perusahaan pengepul dengan harga yang ditetapkan Bappanas,” tukasnya. (ils)

Artikel Yang Relevan

Iklan







Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini