Tanjung (EKBIS NTB) -Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) memperoleh Sertifikat Indikasi Geografis (IG) Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara setelah diajukan dua tahun lalu. Sertifikat tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Hukum RI dan selanjutnya diserahterimakan kepada Pemda Lombok Utara, Rabu (19/8/2026).
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) KLU, Tresnahadi, S.Pt., mengatakan keluarnya Sertifikat IG Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara merupakan hadiah ulang tahun bagi Kabupaten Lombok Utara.
Dengan adanya sertifikat IG Kopi Robusta Lombok Utara ini, berarti Kopi Robusta Lombok Utara sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan tidak bisa diklaim oleh pihak lain.
“Dengan adanya sertifikat IG ini, kita sudah memiliki dasar hukum untuk mengklaim bahwa Kopi Robusta Lombok Utara—Rinjani Lombok Utara ini—adalah milik para petani-petani di Kabupaten Lombok Utara,” ungkapnya.
Keberadaan Sertifikat IG ini lanjut Tresnahadi, akan lebih mempermudah para petani Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara untuk memasarkan kopi ini, baik itu di dalam negeri maupun ke luar negeri.
“Apalagi ke luar negeri. Memang salah satu syarat untuk menjual produk ke luar negeri itu adalah bahwa produk itu harus memiliki sertifikat IG. Nah, ini salah satu syaratnya. Dan, alhamdulillah kita sudah memiliki sertifikatnya,” sambungnya.
DKP3 KLU akan berkoordinasi dengan Dinas Perindagkop dan UMKM KLU agar dapat memaksimalkan legalitas hukum IG Kopi untuk mendukung kesejahteraan petani kopi. Dengan pasar yang jelas, Pemda KLU berharap penjualan produk kopi semakin lancar serta diperjualbelikan dengan harga bersaing.
Tresnahadi juga menyatakan, IG Kopi adalah langkah awal dari ikhtiar Pemda untuk mengakses pasar. Selanjutnya, DKP3 KLU akan terus berikhtiar untuk bisa mendaftarkan komoditas-komoditas unggulan pertanian lain yang dimiliki Lombok Utara.
“Bukan hanya kopi yang kami akan daftarkan, tetapi komoditas-komoditas lain juga. Seperti misalnya ada kakao, vanili, mangga atau durian,” sebutnya.
Proses IG pada komoditas lain tersebut akan dilakukan secara bertahap. Langkah lanjutan yang paling strategis untuk dilakukan Pemda Lombok Utara adalah memanfaatkan IG Kopi dengan Pelepasan Varietas.
Pelepasan Varietas ini masih harus melalui proses di Kementerian terkait. Sehingga ke depan, masyarakat atau petani kopi dapat mengusahakan kopi dalam bentuk bibit atau benih dan dapat diperjualbelikan kepada petani di luar daerah atau luar negeri. (ari)






