WAKIL Ketua DPRD Kota Mataram, Hj. Istiningsih, S.Ag., angkat bicara ihwal kenaikan UMK (upah minimum kota) Mataram tahun 2025, sebesar Rp174.530. ‘’Kalau diihat idealnya, ya memang belum ideal ya dengan kondisi yang sekarang,’’ ungkapnya kepada Ekbis NTB di DPRD Kota Mataram, kemarin.
Kenaikan harga bahan pokok yang signifikan menjadi masalah besar, terutama bagi ibu-ibu rumah tangga. ‘’Ibu-ibu, terutama, sangat merasakan dampak dari kenaikan harga bahan pokok yang luar biasa,’’ katanya. Kondisi ini, menurut Isti, menyebabkan banyak pertimbangan yang harus dihadapi oleh masyarakat dan perusahaan, termasuk terkait dengan kemampuan finansial untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
![](https://ekbisntb.com/wp-content/uploads/2025/01/Pengumuman-Kantor-2025-01.jpg)
‘’Berbagai pertimbangan lainnya juga tentu ada, seperti kemampuan. Ada upaya kenaikan itu sudah luar biasa perjuangan juga sebenarnya. Kalau kita maunya naiknya sebanyak-banyaknya gitu ya. Karena memang kebutuhan masyarakat kita juga luar biasa ya,’’ jelas politisi PKS ini.
Berdasarkan pantauan di lapangan, bahwa kenaikan harga bahan pokok, yang paling mencolok adalah kebutuhan makanan. Kondisi ini jelas mempengaruhi daya beli masyarakat. Menurut mantan anggota Komisi IV ini, penerapan kebijakan terkait kenaikan harga, harus diikuti oleh perusahaan, dalam hal pemberian upah atau gaji. Mengingat, hal ini telah menjadi peraturan daerah yang wajib diikuti oleh setiap perusahaan di wilayah tersebut.
Di sisi lain, kata Isti, perusahaan juga harus memikirkan cara-cara untuk menjaga kualitas dan semangat kerja karyawan. Kerjasama yang baik antara pihak perusahaan dan tenaga kerja sangat mempengaruhi kinerja dan produktivitas perusahaan. Untuk itu, diperlukan wadah bagi pekerja untuk menyampaikan keluhan atau masalah yang dihadapi di tempat kerja.
Kendati begitu, sambung Isti, ada tantangan terkait dengan ketidakstabilan kenaikan yang belum sesuai harapan. Khususnya terkait dengan UMK. Perusahaan diharapkan dapat berinovasi untuk menyesuaikan kenaikan tersebut dengan meningkatkan kapasitas produksi. Sehingga perusahaan dan pekerja sama-sama dapat merasakan manfaat dari perubahan tersebut.
Namun, ada kekhawatiran jika hanya perusahaan yang diuntungkan, sementara pekerja tidak mendapatkan kesejahteraan yang setimpal dengan kenaikan produksi. Oleh karena itu, anggota dewan dari daerah pemilihan Ampenan ini menekankan pentingnya timbal balik yang baik antara perusahaan dan pekerja untuk mencapai hasil yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Untuk diketahui, UMK Mataram tahun 2025 ditetapkan sebesar RpRp2.859.620. (fit)