Giri Menang (Ekbis NTB) – Pengerjaan program tahun 2023 di Lombok Barat (Lobar) menyisakan utang. Baik program fisik maupun pengadaan dan lainnya belum semua bisa dibayar Pemkab. Sehingga itu menjadi catatan dan evaluasi terhadap Laporan keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun Anggaran 2023.
Juru bicara gabungan Komisi, H. Abubakar Abdullah mengatakan DPRD memberikan persetujuan atas LKPJ Kepala Daerah, namun memberikan banyak catatan kepada Pemkab atas dasar telaahan Gabungan Komisi DPRD. Di antaranya, Pj Bupati diminta untuk dapat meningkatkan koordinasi kinerja dan Evaluasi OPD di lingkup Pemkab Lobar. Pj Bupati, Sekda dan jajaran Pemkab harus fokus pada proses dan pembiayaan Pilkada yang ada di ambang pintu. Dewan juga meminta Pemkab segera mencari tahu kepastian hukum terhadap calon Kepala Daerah yang masih menjabat sebagai anggota DPRD 2019-2024 maupun yang terpilih lagi 2024-2029.
Pemkab juga harus segera melakukan antisipasi kerawanan sosial masyarakat setelah terjadi insiden dikawasan wisata Batulayar. “Kemudian untuk menunjang kepastian jalannya program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, Pemkab lebih fokus terhadap pembayaran program program OPD tahun 2023 maupun triwulan pertama tahun 2024,” tegas politisi PKS ini, kemarin.
Pemkab juga perlu meningkatkan perhatian dan pembinaan terhadap usaha kecil dan menengah, nelayan, dan pertanian khususnya bahan pokok beras yang terkendali di tengah gempuran inflasi daerah maupun nasional sebagai dampak geografik global. Selain itu, dalam menjaga stabilitas daerah agar Pemkab dapat meningkatkan kinerja tim penanggulangan inflasi daerah yang berdaya guna dan berhasil guna.
Ia menambahkan, LKPJ merupakan progress Report yang memuat penjelasan tentang outcomes, benefits dan imfacts mengenai pelaksanaan jalannya roda pemerintahan dan pembangunan di Lobar selama satu tahun anggaran berjalan. Termasuk menilai dan mengevaluasi kemajuan yang dicapai dengan kesesuaian target yang sudah direncanakan atau ditetapkan.
LKPJ ini salah satu bentuk konsekwensi dan tanggungjawab Pemkab dalam hal ini Bupati untuk melaporkan secara global dan komprehensif terhadap seluruh program yang telah dilaksanakan sebagaimana tertuang dalam APBD tahun sebelumnya dalam hal ini APBD Tahun 2023.
“LKPJ ini pada dasarnya bersifat progress report artinya ia sebagai barometer untuk menilai sejauh mana keberhasilan Pemerintah Daerah dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan sebagaimana target, sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan,” terangnya.
Di samping itu LKPJ juga sebagai alat untuk mengevaluasi dan menguji sejauh mana kebenaran dan keterkaitan serta konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, upaya mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan menjamin tercapainya penggunaan sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan. Bahkan LKPJ Kepala Daerah harus dapat dijadikan sebagai study komparatif untuk memperhatikan dengan sungguh-sungguh potensi daerah dengan menganalisa secara cermat hal-hal yang secara ilmiah yaitu kekuatan, kelemahan peluang dan ancaman, untuk perencanaan yang lebih progresif dimasa-masa yang akan datang. (her)
Artikel lainnya….
Truk Pengangkut Sapi Qurban dari Bima ke Jakarta Terbakar di Tol di Jawa Tengah