spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaEkonomiKementerian BPN/BAPPENAS Gandeng Bank Dinar , Pertajam Rancangan RPJMN 2025-2045

Kementerian BPN/BAPPENAS Gandeng Bank Dinar , Pertajam Rancangan RPJMN 2025-2045

Lombok (ekbisntb.com) – Bank Perekonomian Syariah (BPRS) Dinar Ashri atau Bank Dinar bahkan Provinsi Nusa Tenggara Barat boleh berbangga. Bank yang lahir, tumbuh dan berkembang di kota kecil, Kota Mataram ini menjadi salah satu stakeholder di Indonesia yang diajak berdiskusi oleh Kementerian BPN/Bappenas dalam konteks penajaman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RRPJN 2025-2045, yang salah satunya memuat arah kebijakan jangka panjang untuk penguatan keuangan syariah sebagai sumber pembiayaan dalam rangka mendukung perekonomian nasional, Kementerian PPN/Bappenas tengah menyusun RPJMN 2025-2045, termasuk didalamnya arah kebijakan jasa keuangan syariah.

- Iklan -

Dalam rangka mempertajam substansi arah kebijakan keuangan syariah dalam RPJMN 2025-2029 ini, Bappenas menggelar FGD (Forum Group Diskusi) dengan berbagai stakeholders terkait di Indonesia, salah satu pilihan Bappenas adalah Bank Dinar di Nusa Tenggara Barat.

FGD Bappenas dengan Bank Dinar berlangsung pada Senin, 9 Desember 2024 di Kantor Pusat PT BPRS Dinar Ashri di Jl. Sriwijaya No. 394 Blok X- XI. Direktur Jasa Keuangan dan BUMN Kementerian BPN/ Bappenas, Rosy Wediawaty dan tim berdiskusi langsung dengan Mustaen, Direktur Utama Bank Dinar, komisaris, beserta jajaran. Topik diskusinya Penajaman Arah Kebijakan Keuangan Syariah dalam RPJMN 2025-2029.

FGD ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran mengenai perkembangan Bank Dinar di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Menggali skema-skema pembiayaan syariah yang telah diimplementasikan oleh Bank Dinar. Mendapatkan informasi mengenai upaya pengembangan BPRS, kendala-kendala utama yang dihadapi BPRS serta rencana BPRS ke depan pasca implementasi UU P2SK. Serta menggali usulan dan rekomendasi kebijakan terkait penguatan BPRS di Indonesia kedepan.

Diketahui, pertumbuhan Bank Dinar pada rentang waktu 2017-2024 selama 8 tahun sangat positif.

Pada tahun 2016, nilai asset Bank Dinar Rp176,7 miliar, tumbuh menjadi Rp1,468 triliun pada tahun 2024, atau tumbuh 730,78 persen. Pada periode yang sama, pembiayaan juga tumbuh dari Rp129,5 miliar menjadi Rp1,212 triliun , tumbuh 835,58 persen.

Dana Pihak Ketiga (DPK) berupa tabungan, deposito dan giro dari Rp123,3 miliar menjadi Rp1,080 triliun atau tumbuh 776,50 persen.Non Performing Financing (NPF) atau kredit macet, dari 2,47 persen turun menjadi 0,59 persen. Laba, dari Rp5 miliar, tumbuh menjadi Rp32,5 miliar. Sementara modal inti, dari Rp23,9 miliar juga tumbuh menjadi Rp146,9 miliar.

Jika dilihat dari kinerja tahun 2023 ke tahun 2024, asset Rp1,2 triliun tumbuh menjadi Rp1,4 triliun. Pembiayaan dari Rp946 miliar tumbuh menjadi Rp1,2 triliun. Pendanaan, dari Rp912,4 miliiar tumbuh menjadi Rp1,080 triliun. Laba dari Rp30 miliar tumbuh menjadi Rp37,6 miliar. Sementara kredit rasio pembiayaan bermasalah turun dari 1,07 persen turun menjadi 0,59 persen.

Saat FGD dengan Bappenas, Direktur Utama Bank Dinar, Mustaen memaparkan strategi, kebijakan yang telah dilaksanakan di Bank Dinar hingga bank ini tumbuh menjadi salah satu BPRS terbaik di Indonesia. Sekaligus diusulkan 15 poin yang bisa dijadikan pertimbangan oleh Bappenas dalam penyusunan RPJMN.

Usulan tersebut diantaranya :

1. Agar pemerintah memperlakukan bank swasta dan pemerinta secara adil, baik dalam program pendanaan maupun pembiayaan. Janagan hanya, saat urusan beban terkait negara, pemerintah melibatkan semua bank. Namun, saat bantuan dana, penyaluran dana, penyimpanan dana, pemerintah hanya bank pemerintah (Bank BUMN) saja.

2. Agar BPR/BPRS dengan persyaratan tertentu dapat melakukan pembayaran gaji/tunjangan ASN.

3. Adanya produk hukum yang memayungi industri perbankan dan perpajakan, sehingga agenda pembangunan ekonomi nasional dapat berjalan sesuai rencana, dan tidak disalahgunakan oleh oknum pajak.

4. Agar OJK mencabut POJK terkait Asuransi dan Penjaminan yang mengharuskan Perbankan menanggung risiko minimal 25%.

5. Agar BPRS dengan ukuran asset tertentu dan Tingkat Kesehatan tertentu, mislanya asset > Rp1 triliun, di ikutkan dalam penyaluran program pembiayaan perumahan FLPP.

6. Agar perizinan lalulintas pembayaran cukup sampai di OJK, tidak melibatkan BI lagi sehingga memudahkan perizinan dan tidak perlu lintas instansi.

7. Agar pemerintah lebih serius mengurus kepastian hukum sehingga jalannya bisnis tidak berbiaya tinggi dan tidak di manfaatkan oleh oknum tertentu.

8. Untuk daerah penghasil tambang agar di berikan minimal 20% hasil tambang untuk membangun daerah tersebut contohnya, di Nusa Tenggara Barat.

9. Dibentuknya Badan Penyangga Harga (BPH) yang dibiayai APBN untuk produk unggulan masing-masing daerah.

10. Pemerintah agar mendorong OJK untuk menghapus batasan-batasan Gadai Emas Syariah yang ada di Bank Syariah (terutama Batasan Portofolio dan batasan modal inti), dan menyerahkan ke mekanisme pasar, serta mengizinkan Kantor Kas BPRS menjual dan memproses pembiayaan berisiko rendah.

11. Agar BPR/BPRS dengan ukuran dan tingkat kesehatan tertentu dapat menyimpan dana di Bank Indonesia.

12. Agar BPR/BPRS dengan ukuran dan persyaratan tertentu dapat menerbitkan Giro dan Cek.

13. Tarip PPH untuk UMKM ditetapkan maksimal 0,5% dari omzet.

14. BPRS dengan asset diatas Rp1 triliun agar diperbolehkan membuka kantor cabang di luar teritori sebagaimana ditetapkan OJK.

15. Dana bergulir pemerintah (jika ada) yang disalurkan ke UMKM, diusulkan melalui BPRS dengan skema Back to Back.

Mustaen juga menyampaikan apresiasi tinggi dan terimakasih, atas kepercayaan Kementeran BPN/Bappenas yang melibatkan Bank Dinar dalam penyusunan RPJMN.(bul)

Informasi Layanan Pengaduan Lainnya



Artikel Yang Relevan

Iklan






Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut