spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaEkonomiSoal Tunggakan Rusunawa, Dewan Minta Pengelola Berkomunikasi dengan Penghuni

Soal Tunggakan Rusunawa, Dewan Minta Pengelola Berkomunikasi dengan Penghuni

Lombok (ekbisntb.com) – Komisi III DPRD Kota Mataram menyayangkan terjadinya tunggakan uang sewa Rusunawa (Rumah Susun Sederhana Sewa) Bintaro, Kecamatan Ampenan. Terkait tunggakan tersebut, pengelola diminta membangun komunikasi intens dengan penghuni yang menunggak.

‘’Tetapi, tentu saja, kebijakan yang diambil harus memperhatikan hak-hak masyarakat agar mereka tidak merasa dizolimi,’’ ujar Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram, Abd Rachman, SH., kepada Ekbis NTB, usai meninjau peningkatan kapasitas Rusunawa Bintaro kemarin. Masyarakat juga perlu diberikan pemahaman bahwa kewajiban yang mereka setujui harus dipenuhi. Karena hal tersebut merupakan bagian dari kesepakatan antara penghuni dan pengelola.

- Iklan -

Hal ini, lanjut Rachman, menjadi bahan evaluasi bagi pengelola. Secara teknis, tentu ada banyak pertimbangan yang harus diperhatikan dalam menentukan langkah yang akan diambil selanjutnya. ‘’Dalam kesepakatan awal, telah dijelaskan mengenai dampak yang timbul apabila kewajiban yang disepakati tidak dipenuhi,’’ imbuhnya.

Oleh karena itu, kata Ketua DPC Partai Gerindra Kota Mataram ini, pengelola harus tegas terhadap oknum-oknum yang tidak tertib dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Apakah Rusunawa perlu digratiskan untuk masyarakat? Menurut Rachman, jika kebijakan pembebasan biaya atau penghapusan tunggakan diterapkan, tentunya ada pertimbangan dari pemerintah sebelum keputusan tersebut diambil.

‘’Sebagai pihak yang mewakili masyarakat, saya sangat setuju jika ada kebijakan pembebasan biaya, tetapi kita harus melihat dalam jangka panjang. Jangan sampai penghuni merasa memiliki dan menguasai sepenuhnya tempat tinggal tersebut, yang akhirnya mengabaikan tujuan awal dari pembangunan Rusunawa,’’ terang mantan Wakil Ketua DPRD Kota Mataram ini.

Rachman menyampaikan, Pemerintah membangun Rusunawa dengan tujuan untuk membantu masyarakat yang terdampak bencana atau mereka yang belum mampu menyediakan tempat tinggal sendiri. Oleh karena itu, Rusunawa disediakan sebagai alternatif tempat tinggal sementara, dengan aturan yang telah ditetapkan. Namun, ini tidak dimaksudkan untuk jangka panjang. Setelah penghuni dapat memenuhi kebutuhan tempat tinggal mereka sendiri, maka unit di Rusunawa bisa dihuni oleh keluarga baru yang membutuhkan tempat tinggal. Proses ini akan terus berlanjut, membantu mereka yang membutuhkan.

Kepala Dinas Perkim Kota Mataram, H. M. Nazaruddin Fikri, membenarkan adanya tunggakan pembayaran sewa dari penghuni rumah susun tersebut. Bahkan, tunggakan yang terjadi selama setahun, terakumulasi Rp50 juta. Dari tunggakan tersebut, memang ada pembayaran yang masuk, hanya saja tidak signifikan. ‘’Hanya 10 dari 43 penghuni yang membayar, jadi sekitar 80 persen masih belum membayar,’’ sebutnya.(fit)

Informasi Layanan Pengaduan Lainnya



Artikel Yang Relevan

Iklan





Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut