Taliwang (ekbisntb.com) – Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat akan memulai pembahasan upah minimum kabupaten (UMK) 2025 pada Senin, 16 Desember mendatang. Kepastian tersebut disampaikan oleh kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KSB, Slamet Riadi.
“Kami di dewan pengupahan sudah menjadwalkan untuk pembahasan UMK, Senin depan,” kata Slamet, Selasa 10 Desember 2024.
Sebelum memasuki proses pembahasan, dewan pengupahan KSB terlebih dahulu akan berkonsultasi dengan dewan pengupahan dan Disnakertrans Provinsi NTB. Menurut Slamet hal itu sesuai kesepakatan yang diambil saat rapat pra yang digelar pekan lalu.
Sejumlah hal akan dikonsultasikan pada pertemuan dengan provinsi itu. Salah satu hal krusial sebut Slamet mengenai upah sektoral yang kembali dapat diberlakukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan diperkuat oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025.
“Karena teman-teman ada keinginan mendorong diterapkannya upah sektoral. Karena itu kami ingin tahu mekanismenya seperti apa,” papar Slamet.
Menengenai kenaikan UMK sendiri, Slamet menyampaikan, dewan pengupahan pastinya akan mengikuti sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Permenaker 16/2024. Dimana keanikannya ditetapkan sebesar 6,5 persen dari UMK tahun 2024.
“Nah saat pertemuan pra pembahasan UMK, diskusi teman-teman adalah, apakah 6,5 persen itu nilai maksimal atau minimal? Kalau minimal, kemudian berapa maksimalnya? Ini juga yang akan kita konsultasikan di provinsi nanti,” cetusnya.
Sebagai informasi, UMK KSB tahun 2024 ini senilai Rp2.650.862. Slamet mengatakan, jika dewan pengupahan memutuskan kenaikan sesuai persentase yang ditetapkan pusat, maka UMK tahun 2025 mendatang pada kisaran Rp2.850.000. “Dan pengalaman kita, hampir tiap tahun kenaikan upah minimum kita selalu yang paling tinggi NTB. Artinya ada kemungkinan tahun ini kita tertinggi lagi,” imbuhnya. (bug)