Lombok (ekbisntb.com) – Pemkab Lombok Barat (Lobar) terus berupaya untuk mengambil alih pemanfaatan lahan dan gedung Lombok City Center (LCC) yang sudah bertahun-tahun terbengkalai tidak dimanfaatkan lagi. Persoalan lahan dan bangunan inipun tengah ditangani APH dalam hal ini Kejaksaan.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Lobar H. Fauzan Husniadi mengatakan dalam penanganan permasalahan aset LCC, Pemda Lobar menggandeng banyak pihak agar aset Pemda Lobar bisa kembali dimanfaatkan dan dikuasai oleh Lobar. Setelah pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan atensi kasus LCC, kemudian Pemda Lobar juga sudah melibatkan pihak BPK.
“BPK juga masuk untuk memaksimalkan aset, ini yang kami dorong ke BPK agar bisa diambil alih, ini yang kami minta kami perkuat dengan BPK,” tegas Fauzan, kemarin.
Lahan LCC ini kata Fauzan sudah lama mangkrak, bahkan dari perhitungan yang sudah dilakukan, dalam satu tahun per hektar lahan LCC disewakan sebesar Rp 25 juta, di kali luas total lahan sebanyak 8 hektar, maka potensi pendapatan daerah sekitar Rp 200 juta dalam satu tahun. “Bayangkan sudah berapa tahun mangkrak tidak ada pemasukan untuk daerah,” tegasnya.
Menurutnya, semua orang pasti sepakat untuk pemda ambil kembali lahan LCC, sampai saat ini tegas Fauzan Pemda terus berusaha mencari celah agar LCC diambil oleh Pemda Lobar, ” Sekarang ini kita sedang konsen untuk memaksimalkan aset di Lombok Barat,” ujarnya.
Dengan keterlibatan BPK yang masuk untuk memaksimalkan aset di Lobar, diharapkan bisa membantu Pemda untuk mengambil alih lahan LCC, meskipun secara aturan tertulis lahan LCC sudah dijadikan penyertaan modal di PT Tripat. “Kami dorong ke BPK agar LCC bisa diambil alih meskipun sudah menjadi penyertaan modal ke PT Tripat,” paparnya.
Ditambahkan Fauzan, saran dan masukan juga sudah diminta di pihak BPKP, selanjutnya kini BPK dilibatkan Pemda agar lebih cepat bisa ambil alih lahan LCC. ” Pemda sangat dirugikan dengan mangkrak nya aset LCC,”katanya.
Pemda juga sudah mengupayakan bisa diberikan dispensasi kepada Pemda untuk bisa memanfaatkan lahan tersebut, terlepas dari permasalahan hukum yang sedang berjalan untuk penanganan kasus LCC. “Itu yang sedang kami upayakan, terlepas dari kasus hukum, tapi kami berharap bisa diberikan kesempatan untuk mengelola, kami sedang berdiskusi dengan pihak APH Bagian Hukum,” terangnya. (her)