spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaEkonomiTPU Karang Medain Berlakukan Sistem Timbun Jenazah

TPU Karang Medain Berlakukan Sistem Timbun Jenazah

Mataram (ekbisntb.com) – Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karang Medain merupakan salah satu Lahan Pemakaman yang usianya sudah sangat tua. Menurut informasi yang diterima Suara NTB dari Pengurus TPU, Baiq Sri Marlina,  secara historis usia pemakaman tersebut sudah ada sejak zaman penjajahan dan digunakan sebagai makam para pahlawan yang gugur pada masa itu. Dengan luas lahan saat ini yaitu sekitar 1 hektar.

Meski lahannya luas, saat ini kondisinya sudah semakin penuh. Dari segi mekanisme pemakaman, pihak pengurus mengatakan prosesnya tidak terlalu dipersulit, biasanya jenazah yang akan dimakamkan cukup didaftarkan oleh ahli waris atau pihak keluarga, dengan menyiapkan kartu identitas berupa KTP almarhum/almarhumah. Fasilitas yang disediakan sudah sangat lengkap mulai dari terop, sound sistem, tukang gali kuburan, penimbun dan izin pemakaman. Pihak keluarga hanya membawa jenazah yang akan dimakamkan dan penceramah atau ustaznya.

- Iklan -

 Untuk tarif yang disediakan tergantung yang diinginkan pihak keluarga, yaitu berkisar Rp850 ribu. Jika disertai penimbun papan standar harganya menjadi Rp.1.050 ribu, sedangkan untuk kualitas papan yang lebih tebal harganya menjadi Rp 1,3 juta.

Di TPU Karang Medain tidak diberlakukan sistem pesan atau booking dari jauh-jauh hari, dikarenakan lahan pemakaman yang sudah penuh dan sempit. Pengurus kantor TPU mengungkapkan jika sitem pesan tersebut diberlakukan, akan berimbas kepada yang lain, yaitu tidak mendapatkan lahan pemakaman ketika dibutuhkan.

Sistem pemakamannya pun tidak berlaku makam permanen melainkan sistem timbun dengan satu keluarga. Untuk orang lain, dicarikan lahan baru namun luas lahannya tidak seluas yang sudah digunakan, bisa dikatakan mepet dengan makam yang lain. Namun, karena lahan yang tersedia terbatas, masyarakat tidak ada yang menolak.

Untuk lokasi baru (makam baru), pihak pengurus menyarankan pihak keluarga menggunakan rumput saja, sedangkan lokasi lama (makam lama) menggunakan paping blok, dan tidak dibolehkan menggunakan keramik, marmer, hingga menggunakan granit secara penuh. Penggunaan keramik dan lainnya hanya diperbolehkan di bagian kepala saja.

Pesanan makam yang diterima tidak hanya berasal dari Kota Mataram saja, Marlina menyebutkan bahkan ada yang dari Lombok Barat dan luar kota. Bagi mereka yang dari luar kota, biasanya jenazahnya memiliki ahli waris dan sudah lama menetap di Kota Mataram, sehingga pemakamannya ditetapkan di TPU Karang Medain.

Untuk penimbunan, usia makam yang digunakan paling cepat adalah makam yang baru enam bulan hingga sembilan bulan, dan sudah bisa ditimbun dengan anggota keluarga. Menurut keterangan Marlina, biasanya yang seperti itu karena terdapat wasiat dari anggota keluarga untuk disatukan makamnya meski makamnya belum kering.

Sedangkan untuk pembongkaran makam, diberlakukan bagi makam yang tidak pernah dijenguk ahli waris selama puluhan tahun, seperti jangka waktu 20-25 tahun. Jika usia makamnya masih 2 hingga 5 tahun belum pernah didatangi ahli waris, belum bisa dibongkar karena harus ada persetujuan pihak yang berwenang.

Biasanya, untuk ahli waris yang datang mencari makam keluarga yang kemudian sudah ditimbun, tetap diberikan tanda supaya ada tempat untuk berziarah.

Per tahun, populasi pemakaman di TPU Karang Medain tidak terlalu banyak, berbeda dengan waktu pandemi Covid-19 yang kenaikannya cukup tinggi. Saat ini, paling sedikit jumlah populasi perbulan sekitar 15 orang. Mengingat kondisi lahan yang sudah semakin penuh, sehingga masyarakat terkadang memilih lokasi lain sebagai tempat pemakaman.

Untuk iuran setiap bulannya, pihak pengurus TPU tidak membebankan kepada semua ahli waris. Melainkan diberlakukan bagi mereka yang makamnya ingin dirawat dengan membayar Rp. 50 ribu per bulan.  Namun, yang menjadi persoalan pengurus TPU adalah pihak yang memilih merawat makam sendiri tidak pernah datang mengunjungi.

Sementara pihak keluarga yang membayar untuk perawatan makam terdampak rumput ilalang yang semakin rimbun akibat makam yang tidak dirawat pengurus, di TPU Karang Medain. Pada akhirnya, pihak pengelola merawat makam tersebut meski ahli waris tidak menyetorkan retribusi yang telah ditetapkan.

Ia berharap, dengan lahan yang semakin sempit, pihak pemerintah segera memberikan solusi lahan pemakaman yang lebih luas dan memadai.

Di akhir ia pula menyampaikan kepada pihak keluarga yang memilih merawat makamnya secara mandiri, untuk datang minimal satu kali sebulan agar membersihkan makam yang sudah dipenuhi rumput dan ilalang, hal itu dimaksudkan untuk kebersihan makam. (ulf)

Artikel Yang Relevan

Iklan






Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut