Lombok (ekbisntb.com) – Dalam rangka meningkatkan pemahaman perangkat desa terhadap pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel, Merenten Konsultan Hukum menyelenggarakan Pelatihan bagi perangkat desa se-Kabupaten Lombok Utara. Kegiatan ini dilaksanakan di Puri Indah Hotel & Convention, Mataram, selama tiga hari pada 8–10 Agustus 2025 dengan mengusung tema “Penguatan Sistem Aplikasi Desa: Menuju Desa yang Maju.”
Pelatihan ini diikuti oleh 136 perangkat desa se Kabupaten Lombok Utara. Materi yang disampaikan meliputi pemahaman perpajakan atas dana desa. pengelolaan Aset Desa sesuai Permendagri No 3 tahun 2024, Aplikasi Profil Desa (PRODESKEL), Aplikasi Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) dan Aplikasi Evaluasi Perkembangan Desa (EVDESKEL).

Pelatihan ini difokuskan pada materi pelaporan pajak desa, pembuatan profil desa, pengelolaan aset, serta pemahaman mengenai peraturan yang mengatur penggunaan Dana Desa. Tujuannya adalah agar perangkat desa dapat mengelola keuangan desa dengan lebih efisien, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Diharapkan dengan adanya pelatihan ini, pengelolaan keuangan di Kabupaten Lombok Utara dapat lebih baik, transparan, dan akuntabel dalam rangka mendukung pembangunan desa yang lebih optimal.
Salah satu narasumber yang hadir dalam pelatihan ini adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mataram Timur, Ruseno Hadi beserta tim Penyuluh, yang memberikan materi tentang pemahaman mengenai sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis Coretax dan kewajiban perpajakan di lingkup pemerintahan desa.
Ruseno Hadi juga memaparkan kontribusi sektor pemerintahan terhadap penerimaan pajak. Di Kabupaten Lombok Utara sendiri terdapat 8.864 Wajib Pajak, terdiri dari 1.819 Wajib Pajak Badan, 6.936 Wajib Pajak Orang Pribadi, serta 109 Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Untuk tahun 2024, sektor instansi pemerintah memberikan kontribusi sebesar 56,01% dari total penerimaan KPP Mataram Timur, atau sekitar Rp213,6 miliar, berasal dari Kabupaten Lombok Utara dan Lombok Barat.
Adapun target penerimaan pajak KPP Mataram Timur tahun 2025 sebesar Rp440,4 miliar. Ruseno berharap seluruh instansi pemerintah, terutama perangkat desa, semakin tertib dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan nasional.
Pelatihan dilaksanakan secara intensif selama tiga hari dengan kombinasi materi teori dan praktek. Peserta diajarkan cara menggunakan sistem pengelolaan keuangan desa yang sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan bertanya langsung kepada narasumber.(bul)