spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaEkonomiModus Pinjam KTP dan Kelesuan Ekonomi Picu Kredit Macet Kendaraan Meningkat

Modus Pinjam KTP dan Kelesuan Ekonomi Picu Kredit Macet Kendaraan Meningkat

Lombok (ekbisntb.com) – Kelesuan ekonomi di Nusa Tenggara Barat (NTB) sejak awal 2025 mulai memicu kenaikan kredit macet kendaraan bermotor. Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) NTB, Iwan Hermawan, mengungkap adanya tren non performing loan (NPL) yang meningkat di hampir semua perusahaan pembiayaan.

“Rata-rata kenaikannya sekitar 0,5 persen. Memang tidak terlalu tinggi, tetapi tren ini mengkhawatirkan dan harus segera dipotong agar tidak memburuk,” kata Iwan, Jumat, 8 Agustus 2025.

- Iklan -

Roda Dua dan Roda Empat Sama-sama Terimbas

Iwan menjelaskan, kenaikan kredit macet terjadi pada pembiayaan kendaraan roda dua maupun roda empat. Fenomena ini mulai terlihat sejak April 2025, bersamaan dengan menurunnya pembelian kendaraan baru dan melemahnya kapasitas konsumen. Kondisi ini tidak saja terjadi di NTB, pun halnya sama keadaannya se nasional.

Namun, di NTB muncul modus baru yang ikut memperparah situasi, yakni pengambilan kendaraan atas nama orang lain dengan meminjam KTP.

“Pemilik KTP ditawari uang sebagai imbalan. Untuk motor, mereka dibayar Rp1,5 juta sampai Rp2,5 juta. Untuk mobil, bisa sampai Rp5 juta,” jelasnya.

Skema ini, lanjut Iwan, rawan berakhir dengan kredit macet karena pihak yang benar-benar memakai kendaraan tidak tercatat sebagai debitur resmi. Sementara pemilik KTP berpotensi terjerat masalah hukum saat penagihan.

“Ketika kami tangani, pemilik KTPnya bilang, saya kan cuma atas nama, atau kendaraannya sudah saya over kredit. Padahal, ini pelanggaran hukum,” tegasnya.

Diduga Libatkan Oknum Internal

Menurut Iwan, seluruh multifinance sebenarnya telah menerapkan prinsip kehati-hatian melalui skoring ketat terhadap calon debitur. Namun, adanya modus pinjam KTP ini diduga melibatkan oknum internal perusahaan pembiayaan atau dealer.

“Skoring sudah diperketat, tetapi kalau ada yang bermain di internal, pengajuan bisa tetap lolos. Kami sedang mendalami ini bersama aparat penegak hukum,” ujarnya.

APPI NTB kini menggandeng kepolisian untuk menindak kasus-kasus kredit macet akibat modus ini. Sejumlah laporan telah ditangani aparat.

Langkah APPI: Penegakan Hukum dan Edukasi

Iwan menegaskan, APPI tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga gencar mengedukasi masyarakat. Koordinasi dilakukan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah daerah untuk menyampaikan informasi hingga tingkat desa.

“Kami ingin masyarakat paham bahwa meminjamkan KTP untuk pembiayaan kendaraan itu berisiko besar dan salah secara hukum,” katanya.

Sementara untuk kendaraan yang bermasalah, perusahaan pembiayaan tetap menggunakan pihak eksternal atau debt collector. Namun, pendekatannya mengutamakan negosiasi agar penyelesaian berjalan damai.

“Kalau daya beli melemah, kita cari solusi bersama. Tetapi kalau sudah masuk ranah pelanggaran hukum, tentu akan ditindak,” pungkas Iwan.(bul)

Artikel Yang Relevan

Iklan








Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut