spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaNTBBantuan RLH NTB Segera Disalurkan

Bantuan RLH NTB Segera Disalurkan

Lombok (ekbisntb.com) – Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) provinsi NTB, Sadimin mengatakan bahwa pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) kepada masyarakat akan mulai dibangun dalam waktu dekat.

Ia mengatakan bahwa pengusulan nama masyarakat yang akan mendapatkan bantuan telah diverifikasi dan ditetapkan oleh gubernur. Sehingga tinggal menunggu data tersebut ditanda tangani oleh Pj Gubernur NTB. Kontruksi direncanakan bulan Agustus, atau September 2024 ini.

“Dibuatkan SK, kan datanya usulan dari kabupaten baru kita validasi. Setelah validasi, memenuhi syarat baru ditetapkan oleh Gubernur. Setelah itu baru ditanda tangani, saat ini baru penetapan Gubernur, belum ditanda tangani,” katanya, Kamis, 8 Agustus 2024.

Anggaran yang diberikan oleh provinsi untuk RLH ini senilai Rp150 juta. Angka ini dinilai sedikit mengingat masih banyak masyarakat yang tinggal di rumah tidak layak huni.

“Alokasi Rp150 juta di bidang perumahan. Kebijakan kita hanya dikasih segitu, karena tugas provinsi yang wajib itu Standar Biaya Masukan (SBM),” lanjutnya.

Standar Biaya Masukan untuk bantuan RLH ini dikatakan sesuai dengan Permendagri No.9 yang berisi bahwa bantuan diberikan hanya kepada rumah yang terdampak bencana dalam skala provinsi, misalnya pada waktu gempa Lombok tahun 2018. Oleh sebab itu anggaran untuk bantuan ini tidak begitu tinggi.

“Jadi kalau enggak ada bencana ya provinsi tidak memberikan bantuan, karena memang itu kewajiban kabupaten. Yang jadi kewajiban kita ya untuk penanganan SBM itu, tapi SBM itu dikhususkan untuk rumah pasca bencana, jadi kalau ndak ada bencana walaupun dianggarkan ya tidak bisa di eksekusi,” ujarnya.

Persyaratan untuk mendapatkan bantuan ini dinilai sangat ketat yang mana tanah harus hak milik yang mendapat bantuan, pun luas lahan minimal 7,2 meter persegi dengan tinggi ruang minimal 2,8 meter. Selain itu, rumah harus dilengkapi dengan sanitasi yang layak.

Harus ada air bersih, sirkulasi, dan sebagainya,” katanya.

Adapun bantuan untuk RLH perbaikan senilai Rp20 juta, dan untuk bantuan RLH baru senilai Rp50 juta per rumah. Sadimin mengatakan bantuan tersebut berbentuk surat kelola, yang mana rumah dibangun terlebih dahulu, setelah pembangunan selesai, baru proses pencairan dana bantuan.

“Jadi yang kerja langsung masyarakat, penerima bantuan nanti yang Rp17,5 juta diberikan bahan, yang Rp2,5 juta untuk ongkos perbaikannya. Setelah ini terealisasi semua, berdasarkan bukti yang diajukan baru kita bayar disitu,” tutupnya. (era)

Artikel Yang Relevan

Iklan









Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut