Lombok (ekbisntb.com) – Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pembayaran pajak kendaraan bermotor terus dilakukan Pemprov NTB melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda). Apalagi dari 1,9 juta lebih kendaraan bermotor yang terdaftar di Bappenda, 50 persen kendaraan bermotor belum dibayarkan pajaknya.
“Yang menunda pembayaran pajak cukup besar, yakni 50 persen lebih dari 1,9 juta kendaraan yang terdaftar di Bappenda NTB,” ujar Kepala Bappenda Provinsi NTB Hj. Eva Dewiyani saat dikonfirmasi wartawan di Mataram, Rabu 7 Agustus 2024.
Untuk itu, dalam meningkatkan pembayaran pajak kendaraan bermotor, Bappenda Provinsi NTB memberikan Insentif Pajak (Periode 1 Agustus – 30 September) bagi pemilik kendaraan bermotor. Hal ini sesuai dengan Pergub Nomor 30 Tahun 2024.
Diakuinya, semenjak pemberian insentif ini diberikan, animo pemilik kendaraan cukup tknggi. “Wajib pajak datang membeludak untuk membayar PKB yang sudah tertunggak beberapa tahun. Apalagi di unit-unit layanan pembayaran pajak. Memang selalu ditunggu karena ada keringanan,” terangnya.
Menurutnya, pemilik kendaraan mencari kebijakan pemberian insentif untuk 5 tahun, karena bebas denda. Hal ini sesuai Pergub 30 2024, yakni bebas denda untuk wajib pajak yang belum membayar kewajibannya 5 tahun ke atas “BBN (Bea Balik Nama dinolkan. Bebas denda juga dari 1 Agustus sampai 30 September 2024. Kita juga memberikan insentif pajak pada yang aktif dalam bentuk 17 hadiah, 3 umrah sama 14 hadiah motor. Diundi sampai 14 Desember 2024,” tambahnya.
Diakuinya, pemutihan denda ini ditunggu tunggu setiap tahunnya. Alasannya, peningkatan pendapatan lewat pajak kendaraan bermotor menjadi pekerjaan rumah besar bagi Bappenda, khususnya pada masyarakat yang masih rendah membayar pajak kendaraan bermotor.
“Tapi kadang kadang ada kendaraan yang sudah hilang, sudah dijadikan jaminan. Itu yang menyebabkan pemilik tidak membayar pajak tahunan. Termasuk kendaraan dinas juga banyak yang belum bayar pajak. Bahkan ada yang tidak dianggarkan di APBD, khususnya kabupaten,” ungkapnya.
Pihaknya juga sudah bersurat ke pemerintah kabupaten atau OPD yang memiliki kendaraan dinas dan belum membayar pajak agar melunasi kewajibannya. Termasuk sudah melakukan teguran atau mendatangi pemilik kendaraan yang menunggak dari rumah ke rumah.
“Kami efektif jemput bola dengan memanfaatkan agen Samsat (tenaga non ASN) ditargetkan mencari pemilik kendaraan yang belum bayar pajak segera melunasi kewajibannya. Target ada yang 50 juta, 20 juta per hari, tergantung wilayah kerjanya. Itu efektif,” klaimnya. (ham)