Lombok (ekbisntb.com) -PEMERINTAH Kecamatan Sandubaya melalui kelurahan-kelurahan di wilayahnya tengah menggencarkan sosialisasi program pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 100 persen. Program ini merupakan kebijakan Pemkot Mataram sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Camat Sandubaya, Heny Suyasih, mengatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh lurah untuk aktif menyosialisasikan program bebas denda tersebut kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan melalui berbagai saluran, baik secara langsung kepada warga, maupun melalui media sosial dan forum-forum lingkungan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Denda keterlambatan dibebaskan 100 persen, jadi ini momen yang tepat untuk melunasi tunggakan PBB,” ujarnya, Selasa (5/8).
Heny menjelaskan bahwa program pembebasan denda ini berlaku untuk seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB dari tahun-tahun sebelumnya. Meski denda dihapus, wajib pajak tetap harus membayar pokok pajaknya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak kelurahan diminta untuk mendata ulang wajib pajak yang masih memiliki tunggakan dan memberikan pemberitahuan langsung agar mereka segera mengetahui dan menindaklanjuti program ini. “Kami juga meminta para kepala lingkungan dan RT untuk turut menyebarluaskan informasi ini agar semua warga mengetahui,” tambahnya.
Kebijakan penghapusan denda ini berlaku khusus untuk tunggakan pajak PBB sebelum tahun 2025. Program ini berlangsung selama tiga bulan, yakni mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025.
Pemkot Mataram akan mengevaluasi pelaksanaan program ini. Jika dinilai efektif dan berdampak signifikan terhadap peningkatan pembayaran PBB, maka tidak menutup kemungkinan program ini akan diperpanjang hingga akhir tahun. “Jadi kami harap warga tidak menunda pembayaran, karena masa pembebasan denda ini hanya sementara. Manfaatkan sebaik mungkin,” tegas Heny.
Ia berharap, melalui program ini, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu dapat terus meningkat. Ia juga menekankan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. “Pajak dari masyarakat akan digunakan untuk membangun fasilitas umum, infrastruktur lingkungan, dan pelayanan publik lainnya,” pungkasnya. (pan)